LABUHA,Teluknews.com – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), bakal memanggil 119 Kepala Desa (Kades) dan mantan Kades.
Pemanggilan yang dilakukan ini untuk proses sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) terkait temuan penyalagunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022.
Kepala Inspektorat Halsel Ilham Abubakar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (19/8/2024) menyatakan, sebanyak 119 Kades dan mantan Kades sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan di tahun 2023, kemudian sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan anggaran DD tahun 2022, namun LHP tersebut belum ditindaklanjuti, karena belum ada pembentukan tim TPTGR.
”Nah saat ini SK tim TPTGR sudah terbentuk dan di SK kan oleh Bupati, sehingga para Kades dan mantan Kades yang memiliki temuan akan diundang untuk dilakukan sidang,”ungkap Ilham.
Ilham menjelaskan, dalam proses sidang nanti, pada kades dan mantan kades akan diperlihatkan hasil LHP Inspektorat, kemudian akan dimintai pertanggujawaban dengan cara melakukan pengembalian sesuai temuan yang tertera dalam LHP.
”Jika para kades dan mantan kades dapat mengembalikan temuan yang tertera dalam LHP, maka langsung dikeluarkan rekomendasi bebas temuan,”jelasnya.
Mantan Kadis PMD Halsel ini menyatakan, dalam sidang TPTGR nanti juga para kades dan mantan kades akan dimintai keterangan, apakah langsung melunasi temuan secara tunai atau secara cucil, jika penyelesaian temuan dilakukan secara cicil, maka akan dibuatkan Surat Keterangan Tanggujawab Mutlak (SKTJM), kemudian ada jaminan yang harus diserahkan oleh Kades dan mantan Kades berupa sertifikat rumah atau barang berharga yang nilainya sesuai temuan yang ada.
”Masa jaminan SKTJM selama 2 tahun, jika waktu yang telah ditentukan para kades dan mantan kades tidak menyelesaikan temuan, maka jaminan yang diserahkan akan dilelang sesuai besaran temuan dalam LHP,”pungkasnya. (red)