119 Kades dan Mantan Kades Bakal di Sidang

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

LABUHA,Teluknews.com – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), bakal memanggil 119 Kepala Desa (Kades) dan mantan Kades.

Pemanggilan yang dilakukan ini untuk proses sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) terkait temuan penyalagunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022.

Kepala Inspektorat Halsel Ilham Abubakar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (19/8/2024) menyatakan, sebanyak 119 Kades dan mantan Kades sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan di tahun 2023, kemudian sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan anggaran DD tahun 2022, namun LHP tersebut belum ditindaklanjuti, karena belum ada pembentukan tim TPTGR.

Baca Juga :  Wabup Halbar Resmi Buka Musrembang RKPD

”Nah saat ini SK tim TPTGR sudah terbentuk dan di SK kan oleh Bupati, sehingga para Kades dan mantan Kades yang memiliki temuan akan diundang untuk dilakukan sidang,”ungkap Ilham.

Ilham menjelaskan, dalam proses sidang nanti, pada kades dan mantan kades akan diperlihatkan hasil LHP Inspektorat, kemudian akan dimintai pertanggujawaban dengan cara melakukan pengembalian sesuai temuan yang tertera dalam LHP.

”Jika para kades dan mantan kades dapat mengembalikan temuan yang tertera dalam LHP, maka langsung dikeluarkan rekomendasi bebas temuan,”jelasnya.

Mantan Kadis PMD Halsel ini menyatakan, dalam sidang TPTGR nanti juga para kades dan mantan kades akan dimintai keterangan, apakah langsung melunasi temuan secara tunai atau secara cucil, jika penyelesaian temuan dilakukan secara cicil, maka akan dibuatkan Surat Keterangan Tanggujawab Mutlak (SKTJM), kemudian ada jaminan yang harus diserahkan oleh Kades dan mantan Kades berupa sertifikat rumah atau barang berharga yang nilainya sesuai temuan yang ada.

Baca Juga :  Punya Saldo 36 Ribu Suara, Paslon Nomor 3, Bassam-Helmi Optimis Menang

”Masa jaminan SKTJM selama 2 tahun, jika waktu yang telah ditentukan para kades dan mantan kades tidak menyelesaikan temuan, maka jaminan yang diserahkan akan dilelang sesuai besaran temuan dalam LHP,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja ke Kepulauan Sula, Menteri Kesehatan Bawa Tiga Pesan Penting Presiden Prabowo untuk Bupati Sula
Tunggu SK Bupati, Tarif Air Bersih di Halmahera Barat Segera Ditingkatkan
Gelar RDP Bersama Empat Dinas, Komisi II Sebut Kesra Lebih Unggul Dalam Realisasi Anggaran
Wakil Gubernur Maluku Utara Kunjungi Kepulauan Sula, Ini Agendanya
Desa Bega Raih Juara I Voli Ball dalam Kejurda Kepulauan Sula Tahun 2025
27 Cabor KONI Maluku Utara Layangkan Mosi Tidak Percaya: Djasman Diminta Undur
Andalkan Tim Sepuluh, Panitia Pelantikan APDESI Versi Aziz Mulai Beraksi
Antisipasi Cuaca Laut Ekstrem, Bupati Sula Minta Penambahan Penerbangan ke PT Trigana Air Service untuk Rute Sanana-Ternate dan Ternate-Sanana

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:03 WIB

Tumbangkan Bravo FC, Badai Biru 4G FC Siap Ukir Sejarah

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:30 WIB

Desa Bega Raih Juara I Voli Ball dalam Kejurda Kepulauan Sula Tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:15 WIB

Maulana Usia: Panitia Segera Distribusi Jadwal Pertandingan, 115 Peserta Lomba Lari dan 34 Regu Volli Ball Siap Berjibaku

Minggu, 4 Agustus 2024 - 14:59 WIB

Kembangkan Pesepak Bola Usia Dini, APSSI Halsel Gelar Festival NKRI

Sabtu, 20 Juli 2024 - 21:05 WIB

Lepas 76 Atlet Ikut POPDA XI, Pemkab Kepsul Berharap Doa dan Dukungan Masyarakat

Sabtu, 20 Juli 2024 - 07:29 WIB

Lepas Kontingen Popda ke XI, Bupati Janji Beri Bonus Bagi Yang Juara

Kamis, 18 Juli 2024 - 19:15 WIB

Baru Dibentuk Dua Bulan, Wushu Halsel Berhasil Sabet 10 Medali

Jumat, 7 Juni 2024 - 15:29 WIB

Perkuat Tim Jurnalis, Bupati Bassam Ikut Lomba Tarik Tambang

Berita Terbaru

Olahraga

Tumbangkan Bravo FC, Badai Biru 4G FC Siap Ukir Sejarah

Kamis, 17 Jul 2025 - 06:03 WIB