119 Kades dan Mantan Kades Bakal di Sidang

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

LABUHA,Teluknews.com – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), bakal memanggil 119 Kepala Desa (Kades) dan mantan Kades.

Pemanggilan yang dilakukan ini untuk proses sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) terkait temuan penyalagunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022.

Kepala Inspektorat Halsel Ilham Abubakar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (19/8/2024) menyatakan, sebanyak 119 Kades dan mantan Kades sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan di tahun 2023, kemudian sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan anggaran DD tahun 2022, namun LHP tersebut belum ditindaklanjuti, karena belum ada pembentukan tim TPTGR.

Baca Juga :  Dapat Penghargaan dari Kemendes PDTT, Pemda Kepsul Tuai Apresiasi

”Nah saat ini SK tim TPTGR sudah terbentuk dan di SK kan oleh Bupati, sehingga para Kades dan mantan Kades yang memiliki temuan akan diundang untuk dilakukan sidang,”ungkap Ilham.

Ilham menjelaskan, dalam proses sidang nanti, pada kades dan mantan kades akan diperlihatkan hasil LHP Inspektorat, kemudian akan dimintai pertanggujawaban dengan cara melakukan pengembalian sesuai temuan yang tertera dalam LHP.

”Jika para kades dan mantan kades dapat mengembalikan temuan yang tertera dalam LHP, maka langsung dikeluarkan rekomendasi bebas temuan,”jelasnya.

Mantan Kadis PMD Halsel ini menyatakan, dalam sidang TPTGR nanti juga para kades dan mantan kades akan dimintai keterangan, apakah langsung melunasi temuan secara tunai atau secara cucil, jika penyelesaian temuan dilakukan secara cicil, maka akan dibuatkan Surat Keterangan Tanggujawab Mutlak (SKTJM), kemudian ada jaminan yang harus diserahkan oleh Kades dan mantan Kades berupa sertifikat rumah atau barang berharga yang nilainya sesuai temuan yang ada.

Baca Juga :  Hari Ini BNPB Pusat Tinjau Talud Dan Rumah Rusak Akibat Gempa 7,1 SR

”Masa jaminan SKTJM selama 2 tahun, jika waktu yang telah ditentukan para kades dan mantan kades tidak menyelesaikan temuan, maka jaminan yang diserahkan akan dilelang sesuai besaran temuan dalam LHP,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Selain Sedekah, Warga juga Dapat Salam Hangat dan Permohonan Maaf dari FAM-SAH
Target Satu Juta Tenaga Kerja, Kemenaker RI Bangun BLK di Halsel
Hadiri Penutupan TMMD ke-123, Bupati Sula Apresiasi Kodim 1510/Sula
Berbagi Di Bulan Ramadhan, Mantan Kades Kaireu Ajak Warga Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati
Sampaikan LKPD Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemda Halsel
Tak Mau Berpolemik, Mantan Kades Kaireu Terima Keputusan Bupati
Semarak Ramadhan, TP-PKK Halsel Bagi Ratusan Takjil
Sampaikan Pidato Pertama Periode Kedua dalam Sidang Paripurna DPRD, Bupati Sula: Mari Sukseskan Visi-Misi Sula Bahagia Jilid II

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:29 WIB

Selain Sedekah, Warga juga Dapat Salam Hangat dan Permohonan Maaf dari FAM-SAH

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:20 WIB

Target Satu Juta Tenaga Kerja, Kemenaker RI Bangun BLK di Halsel

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:49 WIB

Hadiri Penutupan TMMD ke-123, Bupati Sula Apresiasi Kodim 1510/Sula

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:44 WIB

Berbagi Di Bulan Ramadhan, Mantan Kades Kaireu Ajak Warga Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:03 WIB

Tak Mau Berpolemik, Mantan Kades Kaireu Terima Keputusan Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:00 WIB

Semarak Ramadhan, TP-PKK Halsel Bagi Ratusan Takjil

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:36 WIB

Sampaikan Pidato Pertama Periode Kedua dalam Sidang Paripurna DPRD, Bupati Sula: Mari Sukseskan Visi-Misi Sula Bahagia Jilid II

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:53 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Capai 23,95 Persen, Pemda Halsel Raih Sejumlah Prestasi

Berita Terbaru

Politik

Sejumlah Kader Hanura Halsel Siap Tarung di Muscab

Jumat, 21 Mar 2025 - 08:14 WIB