JAILOLO, Teluknews.com – Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad, menyampaikan Nota Keuangan dan Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 mengenai APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III DPRD Halmahera Barat, Senin (22/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Halbar itu dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam penyampaiannya, Djufri mengatakan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari kesinambungan program pembangunan yang sedang berjalan, dengan sejumlah penyesuaian sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
“Penyusunan perubahan anggaran tahun 2025 dilakukan secara rasional dengan memperhatikan kondisi keuangan, skala prioritas pembangunan daerah, serta kebijakan pemerintah provinsi dan pusat,” ungkap Djufri.
Djufri menjelaskan, Perubahan APBD ini bertujuan memberikan gambaran menyeluruh mengenai dasar perubahan anggaran, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan maupun pelayanan publik.
Dari sisi pendapatan, kebijakan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp106,64 miliar, sehingga total pendapatan meningkat dari Rp1,09 triliun menjadi Rp1,19 triliun. Kenaikan ini terutama berasal dari tambahan dana bagi hasil pusat dan provinsi.
Sementara itu, belanja daerah juga meningkat Rp23,70 miliar, dari Rp1,15 triliun menjadi Rp1,17 triliun. Penambahan terbesar tercatat pada belanja pegawai, barang dan jasa, bantuan sosial, hingga belanja modal gedung dan bangunan. Namun, pada belanja jalan, jaringan, dan irigasi justru terjadi pengurangan sekitar Rp21,61 miliar.
Di sisi pembiayaan, penerimaan daerah berkurang signifikan hingga Rp82,75 miliar, dari Rp86,46 miliar menjadi hanya Rp3,71 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto yang sebelumnya surplus Rp63,63 miliar berubah menjadi minus Rp19,11 miliar. Meski begitu, posisi anggaran tetap berimbang dengan sisa lebih pembiayaan anggaran nihil.
Djufri menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa perubahan anggaran dapat dilakukan jika ada perkembangan yang tidak sesuai asumsi awal atau adanya kebutuhan pergeseran antar-program dan perangkat daerah.
Politikus partai Nasdem ini juga mengajak DPRD Halmahera Barat untuk memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah dalam pembahasan ranperda maupun hearing dengan SKPD.
“Kami berharap pembahasan nanti dapat menghasilkan masukan yang solutif untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, perubahan APBD ini benar-benar membawa kemajuan bagi Halmahera Barat,” pungkasnya. (red)