Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi. (shutterstock.com)

Gambar Ilustrasi. (shutterstock.com)

JAILOLO, Teluknews.comUnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Halmahera Barat (Halbar) menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh sopir bus kampus berinisial HA.

Mirisnya, korban yang kini berusia 18 tahun merupakan keponakan pelaku sendiri dan diduga dicabuli sejak usia 11 tahun.

Kasat Reskrim Polres Halbar, Iptu Ikra Patamani, menyebut korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), adalah anak dari adik istri pelaku. Sejak kecil, korban tinggal bersama HA di Kecamatan Sahu Timur.

Aksi bejat itu diduga berlangsung sejak korban berusia 11 tahun hingga terakhir pada Juni 2024. Perbuatan pelaku dilakukan berulang kali di berbagai lokasi, termasuk di rumah pelaku, rumah kebun, hingga di dalam bus kampus yang terparkir di depan kampus.

Baca Juga :  Pemerintah JUJUR Berikan Beasiswa Rp 10 Juta Kepada M. Aqsyahiful Ikram

“Modusnya, tersangka sering menyuruh korban memijat atau menginjak kakinya. Dari situ, pelaku mulai melampiaskan nafsunya. Bahkan, setiap kali korban ingin meminjam motor, tersangka meminta ‘jatah’ terlebih dahulu,” jelas Ikra saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).

Ia mengaku, Istri tersangka yang tinggal satu rumah bersama korban disebut tidak mengetahui perbuatan suaminya.

“Kasus baru terungkap setelah adanya laporan polisi,”ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, Kasus dilaporkan pada 11 Agustus 2025. Penyidik kemudian mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Halbar pada 1 September 2025.

Baca Juga :  KPK Periksa Caleg Gerindra Halsel Dalami Suap Proyek AGK

Pada 11 September 2025, tersangka HA resmi ditahan. Berkas perkara tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 29 September 2025. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah berkas akan dikembalikan (P-19) atau sudah dinyatakan lengkap (P-21).

“Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,”Tandasnya. (red)

Berita Terkait

Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa
Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan
YLBH Maluku Utara Nilai Oknum Propam Polda Patut Disanksi Tegas
Oknum Propam Polda Malut Diduga Terlibat Kekerasan Anak di Bawah Umur
Resmikan Pos Siskamling Desa Fagudu, Kapolres Sula Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Potensi Gangguan Keamanan
Dua Pria Asal Sulawesi Utara Diamankan Polisi di Pelabuhan Sanana Terkait Dugaan Peredaran Minuman Keras

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Fasilitas Permainan Anak di FTJ Memprihatinkan, Pemda Diminta Tidak Tutup Mata

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Dilantik Jadi Ketua Kwarcab Pramuka, Rifa’at Komitmen Ciptakan Pramuka yang Tangguh dan Mandiri

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Kemenag Halbar Dinilai Tutup Mata Dugaan Perselingkuhan Pegawai KUA

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Jalan Loteng dan Matui-Tataleka Jadi Prioritas Pembangunan, DPRD Halbar Kawal Hingga Kementerian

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Keuangan Halbar Kolaps, DPRD Nekat Selamatkan 1.405 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Bupati Kepulauan Sula Kumpul Sejumlah OPD dan PDAM di Isda, Ini yang Dibahas

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Pemda Halbar Kucurkan Rp240 Juta Modal Usaha bagi 160 UMKM di Jailolo

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:46 WIB

Pejabat Eselon III dan IV Halmahera Barat Ikut Asesmen di BKN Ternate

Berita Terbaru