Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi. (shutterstock.com)

Gambar Ilustrasi. (shutterstock.com)

JAILOLO, Teluknews.comUnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Halmahera Barat (Halbar) menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh sopir bus kampus berinisial HA.

Mirisnya, korban yang kini berusia 18 tahun merupakan keponakan pelaku sendiri dan diduga dicabuli sejak usia 11 tahun.

Kasat Reskrim Polres Halbar, Iptu Ikra Patamani, menyebut korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), adalah anak dari adik istri pelaku. Sejak kecil, korban tinggal bersama HA di Kecamatan Sahu Timur.

Aksi bejat itu diduga berlangsung sejak korban berusia 11 tahun hingga terakhir pada Juni 2024. Perbuatan pelaku dilakukan berulang kali di berbagai lokasi, termasuk di rumah pelaku, rumah kebun, hingga di dalam bus kampus yang terparkir di depan kampus.

Baca Juga :  Kemenag Halbar Gelar Upacara dan Sejumlah Kegiatan Peringati Hari Santri Nasional 2025

“Modusnya, tersangka sering menyuruh korban memijat atau menginjak kakinya. Dari situ, pelaku mulai melampiaskan nafsunya. Bahkan, setiap kali korban ingin meminjam motor, tersangka meminta ‘jatah’ terlebih dahulu,” jelas Ikra saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).

Ia mengaku, Istri tersangka yang tinggal satu rumah bersama korban disebut tidak mengetahui perbuatan suaminya.

“Kasus baru terungkap setelah adanya laporan polisi,”ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, Kasus dilaporkan pada 11 Agustus 2025. Penyidik kemudian mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Halbar pada 1 September 2025.

Baca Juga :  Saksi Wahidin dan Ayu "jajan" Pakai Uang Suap AGK

Pada 11 September 2025, tersangka HA resmi ditahan. Berkas perkara tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 29 September 2025. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah berkas akan dikembalikan (P-19) atau sudah dinyatakan lengkap (P-21).

“Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,”Tandasnya. (red)

Berita Terkait

Pihak Keluarga Minta Kejari Sula Bertanggungjawab Terkait Meninggalnya Terpidana TK, Kasi Intel Kejari Sebut TK Bukan Lagi Tahanan Jaksa
Nama Jaksa Dicatut, Para Kades di Halsel Jadi Korban
Polres Halbar Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Sungai Tiabo Tetap Diproses
Ketua LORAMA Kutuk Keras Pengeroyokan Warga Barataku, Desak Polisi Segera Usut Tuntas
Glen Belehoko Diduga Jadi Pelaku Pengeroyokan Brutal Tiga Warga Barataku
Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 11:42 WIB

Perkuat Peran Bidan, IBI Halmahera Barat Gelar Muscab ke-IV

Selasa, 23 November 2021 - 10:13 WIB

PUPR Malut Maraton Bahas Revisi RTRW Provinsi

Jumat, 25 Juni 2021 - 02:52 WIB

Gelar Dialog Publik Harmoni, Bupati James Serukan Kembali Gagasan Segi Tiga Emas

Rabu, 16 Juni 2021 - 08:58 WIB

Pemkab Rancang Dialog Harmoni Membangun Halbar

Rabu, 9 Juni 2021 - 07:05 WIB

Bupati Sebut Event FTJ Mampu Dongkrat Ekonomi Rakyat

Jumat, 13 November 2020 - 11:31 WIB

Serahkan Sertifikat Tanah, Rizal Ajak Petani Manfaatkan Dana KUR

Kamis, 22 Oktober 2020 - 10:27 WIB

Setelah Sukses Launching Gasa Ino, Kadikominfo Langsung Teken MoU Dengan Kapolres

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:29 WIB

Jubir DAMAI, Ada Aroma Politik Terkait Komentar Korwil PKH Malut

Berita Terbaru