JAKARTA, Teluknews.com- Sebanyak 15 lembaga kementerian mendukung penuh percepatan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dalam Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Hotel Santika Primer, Jakarta, Selasa (13/09/2022).
Hal ini disampaikan Kabag Humas Kepsul Maulana Usia melalui rilis yang diterima Teluknews.com, malam tadi. Dukungan 15 lembaga kementerian tersebut di antaranya, Kemendes PDTT, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PUPR, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian PPN/BAPPENAS, BAKTI Kominfo, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Maulana mengatakan, dukungan tersebut dibuat dalam bentuk kerja sama yang ditandatangani oleh 15 lembaga kementerian bersama Bupati Sula Fian Adiningsi Mus.
Dia menjelaskan, selain Kepsul, dalam kesepakatan tersebut juga ditandatangani oleh Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus.
Hal-hal yang disepakati 15 kementerian bersama Bupati Kepsul dan Bupati Pulau Taliabu, yakni sebagai berikut:
1. Kabupaten Kepulauan Sula memiliki indikator ketertinggalan prioritas tinggi yang mencakup bidang: 1) Sarana dan Prasarana, terkait penguatan konektivitas dalam mendukung perekonomian masyarakat; dan 2) Sumber Daya Manusia, terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat akan fasilitas kesehatan. Dibutuhkan juga pengembangan infrastruktur melalui pembangunan akses jalan, jembatan dan dermaga.
2. Kabupaten Pulau Taliabu memiliki indikator ketertinggalan prioritas sangat tinggi pada bidang Aksesibilitas, terkait pengembangan infrastruktur melalui pembangunan akses jalan, bandara dan perluasan dermaga. Perlu diperhatikan juga indikator ketertinggalan prioritas tinggi di Kabupaten Pulau Taliabu yang mencakup bidang: 1) Sarana dan Prasarana; dan 2) Sumber Daya Manusia.
3. Peta Jalan (Road Map) terkait upaya pengentasan daerah tertinggal di Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu perlu disusun untuk menegaskan peran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sesuai dengan indikator ketertinggalan yang merupakan prioritas untuk diintervensi.
4. Dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan Daerah Tertinggal secara optimal, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu perlu melakukan penyusunan dokumen perencanaan berupa STRADA-PPDT dan RAD-PPDT yang tematik, holistik, terintegrasi, dan spasial dengan memperhatikan kesesuaian dengan RPJMN, RPJMD, serta STRANAS-PPDT.
5. Sebagai upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu mempertimbangkan optimalisasi pengelolaan pendanaan yang bersumber, antara lain dari: 1) APBN dan APBD; 2) Dana Alokasi Khusus; 3) APBDes; dan 4) Kemitraan dengan para pelaku usaha.
6. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu diharapkan dapat melakukan pendataan dan identifikasi kebutuhan daerah secara komprehensif sebagai dasar penentuan prioritas intervensi program/kegiatan bagi Kementerian dan Lembaga. (nd)