2.318 Dukungan ISDA Tidak Memenuhi Syarat, KPU Kepsul Minta Lakukan Perbaikan, Mulai 3-7 Juni

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA, Teluknews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mengembalikan data ribuan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bakal pasangan calon (paslon) bupati dan bakal calon wakil bupati Kepsul dari jalur perseorangan atau independen, Ichsan Umaternate dan Darwis Gorontalo.

Pengembalian ribuan dukungan paslon bupati dan wakil bupati dengan akronim ISDA tersebut diterima langsung oleh LO ISDA dan disaksikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepsul, di Kantor KPU Kepsul, Sabtu (01/05/2024). Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kepsul Risman Buamona kepada Teluknews.com, Selasa (04/06/2024) lalu.

Risman mengatakan, dari hasil verifikasi administrasi, pihaknya menemukan sebanyak 2.318 yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga :  Progres Ruas Jalan Ibu-Kedi Capai 48 Persen

“Tidak memenuhi syarat karena beberapa hal. Pertama, karena data dukungan yang di-upload ada yang lebih dari satu kali. Kedua, KTP yang di-upload ditemukan bukan KTP elektronik. Itu yang membuat 2.318 dukungan mereka tidak memenuhi syarat,” jelas Risman.

Mantan anggota Bawaslu Kepsul tersebut menyebut bahwa total dukungan yang dimasukkan Paslon ISDA saat mendaftar beberapa waktu lalu sebanyak 7.345 dukungan KTP.

“Syarat pasangan calon perseorangan untuk maju di Pilkada Kepsul itu minimalnya 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepsul hasil Pemilu 2024, yaitu 71 ribu lebih. Maka 10 persennya adalah minimal 7.189 dukungan dalam formulir B1.KWK-Perorangan. Dukungan mereka sesuai hasil verifikasi KPU, yang memenuhi syarat saat ini 4.984 dukungan dan yang tidak memenuhi syarat 2.318. Yang tidak memenuhi syarat inilah yang nanti mereka lengkapi lagi di masa perbaikan pertama, dimulai tanggal 3 Juni sampai tanggal 7 Juni 2024. Nanti mereka upload di aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dengan formolir B.1-KWK Perorangan,” terang Risman.

Baca Juga :  Serius Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkab Siapkan Empat Ruang Isolasi di RSUD Jailolo

Karena itu, pihaknya meminta ke Paslon ISDA untuk segera lengkapi.

“Karena tanggal 8 Juni-18 Juni 2024 itu KPU lakukan lagi verifikasi,” pungkas Risman. (nd)

Berita Terkait

Menjaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik Lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
249 Kades di Halsel Bakal Berkontestasi Rebut Kursi Ketua DPC APDESI
Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Halsel Bakal Dipotong
Kasat Lantas Polres Halbar Imbau Masyarakat Tidak Percaya Pesan Berantai Lewat WhatsApp
Pengurus Parpol dan Pejabat Aktif Jadi Direksi Perusda, Bupati Halbar Diminta Batalkan SK
Buka Kegiatan Manasik, Wabup Ingatkan JCH Kepsul Jaga Kesehatan
Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan Tahun 2023 Hanya Temuan Administrasi
Qori International Bakal Hadiri Pembukaan STQ di Halmahera Barat

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:16 WIB

Menjaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik Lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Jumat, 18 April 2025 - 10:16 WIB

249 Kades di Halsel Bakal Berkontestasi Rebut Kursi Ketua DPC APDESI

Kamis, 17 April 2025 - 14:02 WIB

Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Halsel Bakal Dipotong

Rabu, 16 April 2025 - 19:41 WIB

Kasat Lantas Polres Halbar Imbau Masyarakat Tidak Percaya Pesan Berantai Lewat WhatsApp

Selasa, 15 April 2025 - 17:47 WIB

Pengurus Parpol dan Pejabat Aktif Jadi Direksi Perusda, Bupati Halbar Diminta Batalkan SK

Selasa, 15 April 2025 - 14:31 WIB

Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan Tahun 2023 Hanya Temuan Administrasi

Senin, 14 April 2025 - 17:57 WIB

Qori International Bakal Hadiri Pembukaan STQ di Halmahera Barat

Jumat, 11 April 2025 - 14:12 WIB

Pembangunan Halsel 2025-2030 Berbasis Riset dan Inovasi

Berita Terbaru

Daerah

Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Halsel Bakal Dipotong

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:02 WIB