SANANA, Teluknews.com- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara siap menggandeng Polisi untuk menertibkan dugaan human trafficking di Mangoli Utara.
Kepala Dinas P3A Kepsul, Sehat Umagap menuturkan, sudah seharusnya peran perempuan dan perlindungan anak di bawah umur harus dilindungi sesuai undang-undang.
Apa lagi, kata Sehat, kondisi Tempat Hiburan Malam (THM) yang begitu meresahkan di Kepulauan Sula lantaran ada yang memperkerjakan anak di bawah umur.
“DP3A akan berperan aktif untuk membasmi para pelaku yang mempekerjakan anak di bawah umur,” tegas Sehat, Selasa (15/11).
Dikatakan, anak di bawah umur itu diduga ditipu oleh mami germonya untuk diperkerjakan sebagai pelayan di warung makan.
“Tapi faktanya, mereka diperkerjakan di Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Persiapan Rawa Mangoli, Mangoli Utara,” ujarnya.
Untuk itu, di 2023 mendatang, pihaknya siap bekerja sama dengan kepolisian untuk menertibkan dugaan Human Trafficking di Kepulauan Sula.
“Dan mami gormonya harus dibasmi biar tidak ada lagi dugaan penjualan anak di Kepulauan Sula,” tandasnya.
Jika kedapatan Human Trafficking di lapangan, lanjut Sehat, akan digiring langsung ke pihak penegak Hukum.
“Kami hanya melakukan bimbingan. Selebihnya, dugaan tersebut langsung diarahkan ke pihak kepolisian,” tambah Sehat. (nd)