SANANA, Teluknews.com- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana terkait vonis bebas 5 Jurkam HT-UMAR atas kasus pengusiran Panwascam di Desa Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) masih bakal bergulir lagi.
Pasalnya, Kejari menilai ada beberapa poin yang masih terganjal dalam putusan tersebut. Salah satunya terkait dengan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang menurut hakim tidak termasuk dalam penyelenggara pemilihan.
“Kalau secara aturan mereka juga penyelenggara karena mereka juga ditunjukkan langsung oleh Bawaslu. Mereka juga mempunyai tugas dan fungsi, salah satunya mengawasi kampanye, apabila ada pasangan calon yang berkampanye di sala satu desa. Ya kalau mereka bukan penyelenggara pemilihan terus apa. Kalau mereka bukan penyelenggara pemilihan untuk apa mereka diberi kewenangan untuk mengawasi kampanye,” kata Kasipidsus Kejari Sanana, Nanda Hardika saat ditemui media ini di PN Sanana, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Jumat (13/11/2020), malam.
Setelah dipelajari, lanjut dia, kalau ada yang tidak dapat diterima, pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. “Kan jangka waktu selama 14 hari diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempelajari agar melakukan upaya hukum,” katanya.
“Kemarin pas hakim bacakan putusannya, kita kurang mengerti. Kalau memang kita tidak terima hasil putusannya kita akan melakukan upayakan hukum,” tambahnya.
Nanda bilang, memang epsepsi ditolak hakim, namun kemarin setelah membacakan putusan itu belum menyentuh pokok permasalahan.
“Intinya kemarin belum menyentuh pokok permasalahan, belum menyentuh materi,” katanya. (Themi)