
SANANA,Teluknews.com – Pegawai Negeri Sipil tidak diwajibkan untuk ikut bertarung dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021. Apalagi jika sumber daya manusia di setiap desa sudah terpenuhi.
Hal itu disampaikan Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes, kepada sejumlah wartawan di Kantor Bupati Sula, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara, Senin (22/3/2021).
Menurut Hendrata, terkait rekomendasi PNS yang ikut Pilkades, harus dilihat ketersediaan SDM di setiap desa.
“Apabila desanya memenuhi kuota, maka tidak perlu mencalonkan diri,”tandasnya.
Ia mengingatkan agar PNS tidak perlu terlalu mencampuri urusan di desa. Apalagi desa yang sudah lengkap dengan SDM-nya.
“PNS itu hadir ketika desa kekurangan SDM atau memang membutuhkan orang-orang yang punya kecakapan, jadi tidak diwajibkan untuk ikut calon kepala desa,” tegasnya. (nd)