Selangkah Lagi Julius Marau Jadi Sekda Halbar Defenitif

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Mantan Kepala Inspektorat Halmahera Barat (Halbar), Julius Marau, dipstikan menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halbar.

Kepastian ini setelah Panitia Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) mengumumkan hasil akhir seleksi jabatan Sekda Halbar, nomor : 800/736/III/2025, tentang pengumuman penetapan hasil akhir seleksi terbuka JPTP Sekda Halbar.

Kepastian Julius Marau yang saat ini menjabat Plt. Sekda dan akan di defenitifkan menjadi Sekda Halbar ini, setelah gubernur Sherly Laos mengeluarkan surat persetujuan nomor : 800.1.3.1/15/III/2025 tentang persetujuan hasil seleksi terbuka JPTP tahun 2025.

Baca Juga :  Gelar Pelatihan dan UKB, Ini Harapan Ahmad Purbaya

“Jadwal pelantikan sekda, kita menunggu izin Kemendagri,”ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Halmahera Barat, Fransiska Renjaan, ketika dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).

Fransiska menjelaskan, bahwa izin pelantikan tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Menjadi Undang Undang.

Mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Halmahera Barat ini menambahkan, turunan atau peraturan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut, salah satunya terkait mutasi pejabat yang diatur dalam Permendagri nomor 73 tahun 2016 pada pasal 2 ayat (2).

Baca Juga :  Rute Kapal Ferry Bastiong - Sofifi Dialihkan ke Pelabuhan Sidangoli

“Di situ ditegaskan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota dalam jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Serta pasal 71 ayat (2) ayat (4) dan pasal 162 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang menandatangani persetujuan tertulis untuk penggantian pejabat di lingkungan Pemda,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Pemda Kepulauan Sula Bahas Penyusunan Dokumen RPDPKKPK, Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan, Ini Targetnya
Buka Konfercab XI GMKI Jailolo, Wabup Dorong GMKI Jadi Mitra Kritis dan Solutif Pemda
Tutup Kegiatan Bimtek Aplikasi IDIS, Ini Pesan Tegas Bupati Sula untuk Peserta Bimtek  
Menteri Pertahanan RI Kunjungi Keluarga Almarhum Pratu Anumerta Haris Umaternate, Bawa Pesan Belasungkawa Presiden Prabowo dan Bakal Angkat Kakak Almarhum Jadi ASN
Sula Dapat Bantuan 24 Akses Internet Bhakti dari Pemerintah Pusat, Kades dan Camat yang Terima Bantuan Diminta Segera Rekomendasi Staf
Buka Rakerda MUI, Bupati James Dorong Kolaborasi Wujudkan Halbar Religius
Warga Desa Talapaon Kembali Bangun Jalan Setapak, Minta Perhatian Pemerintah
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bassam-Helmi Fokus Benahi Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Pemda Kepulauan Sula Bahas Penyusunan Dokumen RPDPKKPK, Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan, Ini Targetnya

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:31 WIB

Buka Konfercab XI GMKI Jailolo, Wabup Dorong GMKI Jadi Mitra Kritis dan Solutif Pemda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Menteri Pertahanan RI Kunjungi Keluarga Almarhum Pratu Anumerta Haris Umaternate, Bawa Pesan Belasungkawa Presiden Prabowo dan Bakal Angkat Kakak Almarhum Jadi ASN

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Sula Dapat Bantuan 24 Akses Internet Bhakti dari Pemerintah Pusat, Kades dan Camat yang Terima Bantuan Diminta Segera Rekomendasi Staf

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Buka Rakerda MUI, Bupati James Dorong Kolaborasi Wujudkan Halbar Religius

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Warga Desa Talapaon Kembali Bangun Jalan Setapak, Minta Perhatian Pemerintah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 02:44 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bassam-Helmi Fokus Benahi Infrastruktur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:36 WIB

Tak Hanya Fokus di Zona Satu, Pembangunan Infrastruktur Dibeberap Wilayah Tuntas 100 Persen

Berita Terbaru