JAILOLO, Teluknews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Halmahera Barat (Halbar) menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh sopir bus kampus berinisial HA.
Mirisnya, korban yang kini berusia 18 tahun merupakan keponakan pelaku sendiri dan diduga dicabuli sejak usia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Halbar, Iptu Ikra Patamani, menyebut korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), adalah anak dari adik istri pelaku. Sejak kecil, korban tinggal bersama HA di Kecamatan Sahu Timur.
Aksi bejat itu diduga berlangsung sejak korban berusia 11 tahun hingga terakhir pada Juni 2024. Perbuatan pelaku dilakukan berulang kali di berbagai lokasi, termasuk di rumah pelaku, rumah kebun, hingga di dalam bus kampus yang terparkir di depan kampus.
“Modusnya, tersangka sering menyuruh korban memijat atau menginjak kakinya. Dari situ, pelaku mulai melampiaskan nafsunya. Bahkan, setiap kali korban ingin meminjam motor, tersangka meminta ‘jatah’ terlebih dahulu,” jelas Ikra saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
Ia mengaku, Istri tersangka yang tinggal satu rumah bersama korban disebut tidak mengetahui perbuatan suaminya.
“Kasus baru terungkap setelah adanya laporan polisi,”ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, Kasus dilaporkan pada 11 Agustus 2025. Penyidik kemudian mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Halbar pada 1 September 2025.
Pada 11 September 2025, tersangka HA resmi ditahan. Berkas perkara tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 29 September 2025. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah berkas akan dikembalikan (P-19) atau sudah dinyatakan lengkap (P-21).
“Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,”Tandasnya. (red)