JAILOLO,Teluknews.com – KPU Halmahera Barat (Halbar), dinilai mengabaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020.
Pasalnya, dalam PKPU nomor 6 tahun 2020, tentang pemilihan gubernu, wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Desease 2019 (Covid 19). Dalam PKPU tersebut, tertuang dalam pasal 5 bahwa pemilihan serentak dilaksanakan dengan protokoler kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19 dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan. Namun, KPU Halbar sendiri, terkesan mengabaikan PKPU, karena hingga saat ini penyelenggara tingkat bawa yang bertugas full dan berhubungan langsung dengan orang banyak tidak disediakan alat pelindung dan tidak dilakukan RT-PCR, sehingga sangat membahayakan petugas penyelenggara atau peserta pemilih.
“Anggaran KPU untuk melaksanakan pilkada sebesar Rp. 36 miliar, tapi kenyataanya, saat petugas PPDP melakukan pencoklitan tidak disediakan APD dan tidak dilakukan RT. PCR, bahkan anggota PPS juga hingga saat ini tidak dapat APD dan tidak dilakukan RT.PCR,”ungkap koordinator LPP Halbar Yudiyanto Samiun kepada wartawan, Sabtu (24/10).
Yudiyanto justru mempertanyakan, anggaran untuk pengadaan APD seperti yang diisyratkan dalam PKPU sudah dilakukan atau tidak, jika tidak dilakukan, maka anggaran tersebut dikemanakan, karena sesuai apa yang disampiakan oleh komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, pada beberapa media, bahwa penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 wajib menjalankan tes cepat (rapit test), Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus tersebut.
“Tapi sejauh ini KPU tidak pernah melakukan tes cepat terhadap penyelenggara tingkat bawa, sehingga bisa di duga anggaran untuk pengadaan APD belum direalisasikan,”cetusnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umu Daerah (KPUD) Halbar, Miftahudin Yusup, saat di konfirmasi melalui Pesan Whatsaap, namun tidak ada jawaban hingga berita ini tayang. (red)