Agus: Dugaan Suap Bos NHM ke AGK Penuhi Unsur Korupsi

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2024 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus R. Tampilang.

Agus R. Tampilang.

TERNATE, Teluknews – Praktisi hukum Agus R. Tampilang menilai dugaan suap Bos NHM, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert ke Terdakwa AGK memenuhi unsur delik pidana.

Menurut Agus, dalam kasus penyuapan, biasanya melibatkan tiga unsur. Yaitu pemberi suap, penerima suap dan barang atau nilai yang diserahterimakan.

“Dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara yang saat ini berjalan di pengadilan itu terpenuhi ada pemberi dan penerima. Sumber uangnya atau pihak yang diduga memberikan itu Haji Robert, sedangkan yang menerima terdakwa lewat ajudannya,” terang Agus, Senin 29 Juli 2024.

Agus menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya cukup alasan mendalami maupun menindaklanjuti pemberian sejumlah uang dari Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM).

Baca Juga :  Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka

Sebab, semua yang diberikan kepada penyelenggara negara, termasuk pemberian Bos NHM ke mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) tetap bernilai suap dan gratifikasi.

Agus menduga, pemberian Haji Robert tersebut diduga kaitannya dengan kepentingan tertentu karena berhubungan langsung dengan kewenangan jabatan.

“Apalagi nilai yang diberikan cukup fantastis. Karena itu perlu diusut dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Agus menyarankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar kembali menghadirkan Haji Robert dalam persidangan untuk digali keterangannya lebih dalam. Terutama perihal pemberiannya senilai lebih dari Rp5 miliar ke AGK.

“Dalam surat dakwaan itu sangat jelas, bahwa ada delapan kali pemberian dengan total Rp2.200.000.000,00 di kantor Romo Notiyudo Wacho yang berada di kawasan Pondok Indah Kapuk Jakarta Utara. Kemudian ada juga pemberian Haji Robert melalui PT NHM atas nama Nur Aida sebesar Rp3,345 miliar terhitung 15 April 2021 sampai 23 Maret 2023 melalui rekening Zaldi H. Kasuba, Ramadhan Ibrahim dan Idris Husen,” sambung Agus.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Desak Kejati Telusuri Dugaan Korupsi Salmin Janidi

Haji Robert, lanjut Agus, wajib diperiksa lebih lanjut oleh penyidik KPK. Penyidik perlu menindaklanjuti apa motif di balik pemberian Haji Robert sebagaimana termuat dalam surat dakwaan.

“Termasuk menggali apa maksud uang Rp2,5 miliar yang katanya dipinjamkan kepada M. Thariq Kasuba, putera AGK,” tandas Agus. (red)

Berita Terkait

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas
Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula
Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:31 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:30 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:13 WIB

Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara

Senin, 6 Januari 2025 - 10:26 WIB

Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:53 WIB

Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:09 WIB

Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:52 WIB

Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut

Berita Terbaru

Bupati Bassam saat menyerahkan sertifikat penghargaan kepada 38 ASN di halaman kantor Bupati, Senin (20/1/2025)

Daerah

Berkinerja Baik, Bupti Bassam Beri Bonus Kepada 38 ASN

Senin, 20 Jan 2025 - 07:32 WIB