TERNATE, Teluknews – Praktisi hukum Agus R. Tampilang menilai dugaan suap Bos NHM, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert ke Terdakwa AGK memenuhi unsur delik pidana.
Menurut Agus, dalam kasus penyuapan, biasanya melibatkan tiga unsur. Yaitu pemberi suap, penerima suap dan barang atau nilai yang diserahterimakan.
“Dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara yang saat ini berjalan di pengadilan itu terpenuhi ada pemberi dan penerima. Sumber uangnya atau pihak yang diduga memberikan itu Haji Robert, sedangkan yang menerima terdakwa lewat ajudannya,” terang Agus, Senin 29 Juli 2024.
Agus menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya cukup alasan mendalami maupun menindaklanjuti pemberian sejumlah uang dari Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM).
Sebab, semua yang diberikan kepada penyelenggara negara, termasuk pemberian Bos NHM ke mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) tetap bernilai suap dan gratifikasi.
Agus menduga, pemberian Haji Robert tersebut diduga kaitannya dengan kepentingan tertentu karena berhubungan langsung dengan kewenangan jabatan.
“Apalagi nilai yang diberikan cukup fantastis. Karena itu perlu diusut dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Agus menyarankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar kembali menghadirkan Haji Robert dalam persidangan untuk digali keterangannya lebih dalam. Terutama perihal pemberiannya senilai lebih dari Rp5 miliar ke AGK.
“Dalam surat dakwaan itu sangat jelas, bahwa ada delapan kali pemberian dengan total Rp2.200.000.000,00 di kantor Romo Notiyudo Wacho yang berada di kawasan Pondok Indah Kapuk Jakarta Utara. Kemudian ada juga pemberian Haji Robert melalui PT NHM atas nama Nur Aida sebesar Rp3,345 miliar terhitung 15 April 2021 sampai 23 Maret 2023 melalui rekening Zaldi H. Kasuba, Ramadhan Ibrahim dan Idris Husen,” sambung Agus.
Haji Robert, lanjut Agus, wajib diperiksa lebih lanjut oleh penyidik KPK. Penyidik perlu menindaklanjuti apa motif di balik pemberian Haji Robert sebagaimana termuat dalam surat dakwaan.
“Termasuk menggali apa maksud uang Rp2,5 miliar yang katanya dipinjamkan kepada M. Thariq Kasuba, putera AGK,” tandas Agus. (red)