TERNATE, Teluknews – Ahmad Hadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran pembangunan masjid raya Halmahera Selatan.
Mantan Kepala Dinas Perkim-Lingkungan Hidup Halmahera Selatan menyandang status tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Selasa (16/1).
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan penetapan tersangka terhadap Ahmad Hadi. Tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan.
AH alias Ahmad Hadi diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan pada tahun 2017-2019 senilai Rp 69 miliar lebih.
Adapun tersangka kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK pada pekerjaan masjid raya dimaksud. Tersangka ditahan terhitung hari ini, Selasa 16 Januari sampai 4 Februari 2024.
Menurut Richard, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Rincian tersebut sesuai laporan audit perhitungan yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.04.03/SR/S2524/PW33/5/2023 tertanggal 14 Desember 2023.
“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IlB Ternate. Penahanan sudah sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRINT23 /O.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024,” katanya, Selasa (16/1).
Kepada tersangka, sambung Richard, disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)