Ahmad Hadi jadi Tersangka Korupsi Anggaran Masjid Raya

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Dinas Perkim-Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, Ahmad Hadi mengenakan rompi orange (rompi tahanan) ketika digiring keluar menuju mobil tahanan.

Mantan Kepala Dinas Perkim-Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, Ahmad Hadi mengenakan rompi orange (rompi tahanan) ketika digiring keluar menuju mobil tahanan.

TERNATE, Teluknews – Ahmad Hadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran pembangunan masjid raya Halmahera Selatan.

Mantan Kepala Dinas Perkim-Lingkungan Hidup Halmahera Selatan menyandang status tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Selasa (16/1).

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan penetapan tersangka terhadap Ahmad Hadi. Tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan.

AH alias Ahmad Hadi diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan pada tahun 2017-2019 senilai Rp 69 miliar lebih.

Baca Juga :  KPK Diminta Ambil Alih Kasus Preservasi Jalan-Jembatan Keliling Tidore

Adapun tersangka kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK pada pekerjaan masjid raya dimaksud. Tersangka ditahan terhitung hari ini, Selasa 16 Januari sampai 4 Februari 2024.

Menurut Richard, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Rincian tersebut sesuai laporan audit perhitungan yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.04.03/SR/S2524/PW33/5/2023 tertanggal 14 Desember 2023.

Baca Juga :  Keluarga Korban Pelantaran Istri Nilai Polres Halsel Lambat Proses Laporan

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IlB Ternate. Penahanan sudah sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRINT23 /O.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024,” katanya, Selasa (16/1).

Kepada tersangka, sambung Richard, disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)

Berita Terkait

Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 18:57 WIB

Dinkes Kepulauan Sula Rutin Gelar Kegiatan PKG

Rabu, 30 April 2025 - 16:18 WIB

Wabup Sebut Peran Orang Tua Sangat Penting Untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Rabu, 30 April 2025 - 13:10 WIB

Halsel Satu-satunya Kabupaten di Malut Dapat Penghargaan Dari Menpan-RB

Rabu, 30 April 2025 - 10:03 WIB

Percepat Program Layanan Kesehatan Gratis, Bupati Minta Camat dan Kades Proaktif

Selasa, 29 April 2025 - 21:26 WIB

Jelang May Dai, Polres Sula Gelar FTG dan Simulasi Sispamkota

Sabtu, 26 April 2025 - 16:31 WIB

Lepas Pawai Ta’aruf, Bupati Bassam Kasuba Ingatkan Peserta STQH ke-28 Tetap Jaga Kesehatan

Jumat, 25 April 2025 - 19:58 WIB

Dilantik Jadi Sekkab Halbar, Julius Marau Janji Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama

Jumat, 25 April 2025 - 15:46 WIB

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Berita Terbaru

Daerah

Dinkes Kepulauan Sula Rutin Gelar Kegiatan PKG

Rabu, 30 Apr 2025 - 18:57 WIB