AJM Desak Polisi Ungkap Pelaku Dugaan Pembunuhan Wartawan Di Sulawesi Barat

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROTAI,Teluknews.com-Aliansi Jurnalis Morotai (AJM) mendesak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan kasus pembunuhan Demas Leira wartawan Media Online di Mamuju Tengah, Propinsi Sulawesi Barat, Kamis (19/08/2020) pekan ini.

Sejumlah Media yang tergabung dalam AJM mengampaikan prihatin atas pristiwa dugaan pembunuhan sadis yang dialami Demas Leira.

“Kami mengutuk keras dugaan pembunuhan sadis yang menimpa teman seprofesi kami (Demas Leira). Pihak berwajib segera mengungkap siapa dibalik kasus ini, “desak Ketua AJM Kabupaten Pulau Morotai, Mikram Duwila, Minggu (23/08/2020).

Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Online ‘Teluknews.com’ini berujar, pristiwa yang menimpa Demas Leira sudah merampas kemerdekaan wartawan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dimana pada pasal 4 ayat 1 kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, pasal 4 ayat 2 terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, pasal 4 ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga :  160 CPNS Halbar Harap harap Cemas, BKD Belum Umumkan Hasil Passing Grade

Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pada pasal 18 Undang-Undang Tentang Pers menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Tentang Pers, bahwa wartawan yang sedang menjalankan profesinya dilindungi Undang-Undang. Untuk itu dirinya meminta polisi harus transparan dalam mengungkap penyebab kematian Demas Leira ini.

“Kami mendesak polisi segera mengungkap penyebab kematian wartawan yang diduga menjadi korban pembunuhan dan segera menyampaikan secara transparan motif pembunuhan tersebut,” imbuh Mikram.

Mikram juga meminta seluruh wartawan di wilayah Kabupaten Pulau Morotai untuk mendukung penyelidikan polisi dan mengawal kasus ini.

“Teman-teman wartawan harus mempercayakan sepenuhnya penyelidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian. Tapi kami juga berharap agar polisi bisa secepatnya mengungkap motif pembunuhan ini agar tidak menimbulkan spekulasi,”pinta Mikram.

Baca Juga :  Adik dan Ipar Tak Hadiri Musrembang, Bupati James Naik Pitam

Diketahui pemberitaan yang dipublikasi sejumlah Media, bahwa kronologi wartawan Dimas Leira tewas dengan 17 luka tusuk dan tewas dipinggir jalan, lokasi penemuan jenazah korban berada di Dusun Salubijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa.

Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui sempat ikut dalam kegiatan komunitas motor gede, korban menggunakan motor NMAX warna biru.

Polisi telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tersebut dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Di TKP korban masih mengantongi KTP, SIM, dan beberapa kartu ATM. Kartu tanda pengenal wartawan juga ditemukan bersama korban.

Selain itu, di lokasi penemuan jasad korban, polisi menemukan satu sepatu diduga pemilik sepatu tersebut terlibat dalam kematian korban.

“Kita telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi-saksi di lokasi, mudah-mudahan kasusnya bisa segera terungkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro,Jumat (21/08/2020).(gk)

Berita Terkait

Tutup Kegiatan KSB, Kadinsos Ajak Masyarakat Ubah Pola Pikir Tangani Bencana Dari Reaktif Menjadi Proaktif
Khotmil Massal Rumah Tahfidz Daarul Qur’an Bobanehena, Wabup Puji Lahirnya Generasi Qur’ani Halbar
PDPM Halbar Bahas Sistem Pangan Berkemajuan di Momentum Milad Muhammadiyah ke-113
Dibantu PT. Harita Nickel, Pemkab Halsel Berkomitmen Tuntaskan Sertifikat Warga Desa Kawasi
Satpol PP Halmahera Barat Diduga Gelar Pesta Miras Saat Jam Kerja
Perkuat Peran Bidan, IBI Halmahera Barat Gelar Muscab ke-IV
15 Nakes Dapat Penghargaan, Satu Diantaranya Dapat Bonus Umroh Gratis
Peringati HKN ke-61, Bupati Bassam Kasuba Apresiasi Kinerja Nakes

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 11:42 WIB

Perkuat Peran Bidan, IBI Halmahera Barat Gelar Muscab ke-IV

Selasa, 23 November 2021 - 10:13 WIB

PUPR Malut Maraton Bahas Revisi RTRW Provinsi

Jumat, 25 Juni 2021 - 02:52 WIB

Gelar Dialog Publik Harmoni, Bupati James Serukan Kembali Gagasan Segi Tiga Emas

Rabu, 16 Juni 2021 - 08:58 WIB

Pemkab Rancang Dialog Harmoni Membangun Halbar

Rabu, 9 Juni 2021 - 07:05 WIB

Bupati Sebut Event FTJ Mampu Dongkrat Ekonomi Rakyat

Jumat, 13 November 2020 - 11:31 WIB

Serahkan Sertifikat Tanah, Rizal Ajak Petani Manfaatkan Dana KUR

Kamis, 22 Oktober 2020 - 10:27 WIB

Setelah Sukses Launching Gasa Ino, Kadikominfo Langsung Teken MoU Dengan Kapolres

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:29 WIB

Jubir DAMAI, Ada Aroma Politik Terkait Komentar Korwil PKH Malut

Berita Terbaru