AJM Desak Polisi Ungkap Pelaku Dugaan Pembunuhan Wartawan Di Sulawesi Barat

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROTAI,Teluknews.com-Aliansi Jurnalis Morotai (AJM) mendesak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan kasus pembunuhan Demas Leira wartawan Media Online di Mamuju Tengah, Propinsi Sulawesi Barat, Kamis (19/08/2020) pekan ini.

Sejumlah Media yang tergabung dalam AJM mengampaikan prihatin atas pristiwa dugaan pembunuhan sadis yang dialami Demas Leira.

“Kami mengutuk keras dugaan pembunuhan sadis yang menimpa teman seprofesi kami (Demas Leira). Pihak berwajib segera mengungkap siapa dibalik kasus ini, “desak Ketua AJM Kabupaten Pulau Morotai, Mikram Duwila, Minggu (23/08/2020).

Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Online ‘Teluknews.com’ini berujar, pristiwa yang menimpa Demas Leira sudah merampas kemerdekaan wartawan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dimana pada pasal 4 ayat 1 kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, pasal 4 ayat 2 terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, pasal 4 ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga :  Kadishub: Transportasi Laut, Udara Tetap Gunakan Protokoler Satgas

Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pada pasal 18 Undang-Undang Tentang Pers menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Tentang Pers, bahwa wartawan yang sedang menjalankan profesinya dilindungi Undang-Undang. Untuk itu dirinya meminta polisi harus transparan dalam mengungkap penyebab kematian Demas Leira ini.

“Kami mendesak polisi segera mengungkap penyebab kematian wartawan yang diduga menjadi korban pembunuhan dan segera menyampaikan secara transparan motif pembunuhan tersebut,” imbuh Mikram.

Mikram juga meminta seluruh wartawan di wilayah Kabupaten Pulau Morotai untuk mendukung penyelidikan polisi dan mengawal kasus ini.

“Teman-teman wartawan harus mempercayakan sepenuhnya penyelidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian. Tapi kami juga berharap agar polisi bisa secepatnya mengungkap motif pembunuhan ini agar tidak menimbulkan spekulasi,”pinta Mikram.

Baca Juga :  Bendahara Desa Tanjung Saleh Dan Oknum ASN DPMD Morotai Diduga Tilip Dana Ratusan Juta

Diketahui pemberitaan yang dipublikasi sejumlah Media, bahwa kronologi wartawan Dimas Leira tewas dengan 17 luka tusuk dan tewas dipinggir jalan, lokasi penemuan jenazah korban berada di Dusun Salubijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa.

Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui sempat ikut dalam kegiatan komunitas motor gede, korban menggunakan motor NMAX warna biru.

Polisi telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tersebut dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Di TKP korban masih mengantongi KTP, SIM, dan beberapa kartu ATM. Kartu tanda pengenal wartawan juga ditemukan bersama korban.

Selain itu, di lokasi penemuan jasad korban, polisi menemukan satu sepatu diduga pemilik sepatu tersebut terlibat dalam kematian korban.

“Kita telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi-saksi di lokasi, mudah-mudahan kasusnya bisa segera terungkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro,Jumat (21/08/2020).(gk)

Berita Terkait

Resmikan Gedung Saruma di Kampus Unkhair, Bupati Bassam Buktikan Komitmen Tingkatkan SDM di Halsel
Izuddin Ajak Pemda di Maluku Utara Kolaborasi Kembangkan Sektor Wisata dan UMKM
Jadi Irup Operasi Kepolisian Mandiri, Bupati Sampaikan Amanat Kapolda Malut
Warga Bajo Resah, Minta Kecepatan Kapal Rute Ternate-Labuha Dikurang
MK Tolak Gugatan Rusihan-Bahrain, Ketua IKM Beri Ucapan Selamat Kepada Bassam-Helmi
Dihadiri Komisi I DPRD Halsel, Pengurus Pemuda Desa Tutupa Resmi Dilantik
Dorong Program Argomaritim, Pemkab Halsel Gandeng IPB
Bupati Bassam Respon Positif Hasil SPI KPK RI

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:57 WIB

Resmikan Gedung Saruma di Kampus Unkhair, Bupati Bassam Buktikan Komitmen Tingkatkan SDM di Halsel

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:40 WIB

Izuddin Ajak Pemda di Maluku Utara Kolaborasi Kembangkan Sektor Wisata dan UMKM

Senin, 10 Februari 2025 - 18:48 WIB

Jadi Irup Operasi Kepolisian Mandiri, Bupati Sampaikan Amanat Kapolda Malut

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:27 WIB

Warga Bajo Resah, Minta Kecepatan Kapal Rute Ternate-Labuha Dikurang

Senin, 3 Februari 2025 - 22:08 WIB

Dihadiri Komisi I DPRD Halsel, Pengurus Pemuda Desa Tutupa Resmi Dilantik

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:43 WIB

Dorong Program Argomaritim, Pemkab Halsel Gandeng IPB

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:56 WIB

Bupati Bassam Respon Positif Hasil SPI KPK RI

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:13 WIB

Raih Peringkat Pertama, Halsel Masuk Zona Hijau MCP KPK RI 2024

Berita Terbaru