MOROTAI,Teluknews.com-Aliansi Jurnalis Morotai (AJM) mendesak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan kasus pembunuhan Demas Leira wartawan Media Online di Mamuju Tengah, Propinsi Sulawesi Barat, Kamis (19/08/2020) pekan ini.
Sejumlah Media yang tergabung dalam AJM mengampaikan prihatin atas pristiwa dugaan pembunuhan sadis yang dialami Demas Leira.
“Kami mengutuk keras dugaan pembunuhan sadis yang menimpa teman seprofesi kami (Demas Leira). Pihak berwajib segera mengungkap siapa dibalik kasus ini, “desak Ketua AJM Kabupaten Pulau Morotai, Mikram Duwila, Minggu (23/08/2020).
Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Online ‘Teluknews.com’ini berujar, pristiwa yang menimpa Demas Leira sudah merampas kemerdekaan wartawan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dimana pada pasal 4 ayat 1 kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, pasal 4 ayat 2 terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, pasal 4 ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pada pasal 18 Undang-Undang Tentang Pers menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Tentang Pers, bahwa wartawan yang sedang menjalankan profesinya dilindungi Undang-Undang. Untuk itu dirinya meminta polisi harus transparan dalam mengungkap penyebab kematian Demas Leira ini.
“Kami mendesak polisi segera mengungkap penyebab kematian wartawan yang diduga menjadi korban pembunuhan dan segera menyampaikan secara transparan motif pembunuhan tersebut,” imbuh Mikram.
Mikram juga meminta seluruh wartawan di wilayah Kabupaten Pulau Morotai untuk mendukung penyelidikan polisi dan mengawal kasus ini.
“Teman-teman wartawan harus mempercayakan sepenuhnya penyelidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian. Tapi kami juga berharap agar polisi bisa secepatnya mengungkap motif pembunuhan ini agar tidak menimbulkan spekulasi,”pinta Mikram.
Diketahui pemberitaan yang dipublikasi sejumlah Media, bahwa kronologi wartawan Dimas Leira tewas dengan 17 luka tusuk dan tewas dipinggir jalan, lokasi penemuan jenazah korban berada di Dusun Salubijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa.
Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui sempat ikut dalam kegiatan komunitas motor gede, korban menggunakan motor NMAX warna biru.
Polisi telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tersebut dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Di TKP korban masih mengantongi KTP, SIM, dan beberapa kartu ATM. Kartu tanda pengenal wartawan juga ditemukan bersama korban.
Selain itu, di lokasi penemuan jasad korban, polisi menemukan satu sepatu diduga pemilik sepatu tersebut terlibat dalam kematian korban.
“Kita telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi-saksi di lokasi, mudah-mudahan kasusnya bisa segera terungkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro,Jumat (21/08/2020).(gk)