JAILOLO,Teluknews.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) secara resmi melakukan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bersama KPU Halbar sebesar Rp.35,4 miliar.
Bupati Halbar James Uang saat dikonfirmasi usai melakukan penandatanganan NPHD diruang rapat Bupati Halbar bersama KPU Halbar, Selasa (7/11/2023) mengatakan, anggaran Pilkada untuk KPU sebesar Rp.35,4 miliar yang bersumber dari APBD Halbar sebesar Rp 26 miliar dan anggaran sharing dari APBD Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.8 miliar sehingga totalnya Rp. 35,4 miliar.
“NPHD yang ditandatangani antara Pemda dan KPU itu merupakan kebijakan pendanaan untuk Pemilu dan Pilkada 2024,”ungkap Bupati.
Menurutnya, pendanaan untuk hajatan Pilkada merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan. Jadi suka tidak suka, tidak ada alasan anggaran tidak ada, ini perintah konstitusi yang telah diamanatkan.
“Ini wajib hukumnya dilaksanakan oleh semua stakeholder yang ada di daerah, baik pemerintah daerah maupun KPU sebagai pihak penyelenggara,”katanya.
Politikus Demokrat ini berharap, masyarakat harus menyambut baik pelaksanaan Pilkada tahun depan nanti.
“Saya juga mempersilahkan kepada peserta Pilkada yang akan ikut bertarung pada Pilkada September tahun depan, kita tetap menghormati hak mereka,”ucapnya.
James mengaku, dana Pilkada untuk Bawaslu belum dilakukan penandatangan NPHD, karena masih tarik ulur soal penetapan anggaran, sehingga anggaran untuk Bawaslu belum ditetapkan. Sementara dana pengamanan TNI/Polri sudah ditetapkan.
“Anggaran Pilkada secara keseluruhan yang disiapkan Pemda Halbar Rp61 miliar,”tandasnya.
Sementara Ketua KPU Halbar Miftahudin Yusup mengaku, apa yang disampaikan oleh Bupati terkait besaran dana Pilkada Rp61 miliar itu sudah termasuk anggaran untuk KPU Rp35,4 miliar dan sisanya untuk Bawaslu dan pihak keamanan. Selain itu, sesuai Permendagri nomor 52 sendiri menjelaskan bahwa setelah naskah perjanjian hibah daerah sudah ditandatangani, maka sepuluh hari setelah itu proses pencairan 40 persen sudah harus dicairkan karena mekanisme pencairannya hanya 2 tahap yaitu 40 poersen dan 60 persen.
“Jadi, kalau dihitung dari total Rp.35,4, miliar dari 40 persen maka nominalnya sekitar Rp 14 miliar rupiah yang nantinya harus diakomodir di APBD perubahan tahun 2023 ini. Sisanya nanti direalisasi pada APBD induk 2024 nanti,”pungkasnya. (bur)