JAILOLO,Teluknews.com – Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Yafet Sidigol dilaporkan ke Polres Halmahera Barat (Halbar) atas dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Galal, Kecamatan Jailolo, Mus. D Jalil.
Kronologis kejadiannya, pada Minggu (5/1/2025) Mus bersama Istrinya dan anaknya dari arah Deda Campaka Kecamatan Sahu Timur hendak pulang ke Desa Galala, dalam perjalan mereka berpapasan deng oknum anggota DPRD asal Kabupaten Pulau Morotai bersama adik kandungnya. Saat tiba di perempatan Desa Akelamo atau tepatnya di depan Gereja, Mus menyalakan klason meminta izin agar diberikan jalan. Saat itu oknum anggota DPRD Morotai yang menumpangi mobil langsung memberikan jalan, kemudian Mus melewati mobil dan memberikan kode jempol dengan maksud berterima kasih telah memberikan jalan. Namun, jempol tersebut justru ditanggapi lain oleh kedua orang yang menumpangi mobil tersebut.
“Jadi saya kelakson minta diberi jalan, kemudian mereka memberi jalan di sebelah kanan, setelah diberikan jalan saya kemudian melewat sembari mengangkat jari jempol sebagai bentuk terimakasih. Ternyata jari jempol itu justru diartikan lain sehingga saya dipepet hingga nyaris masuk ke saluran (Got),”ungkap Mus kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Mus mengaku, setelah dirinya dipepet oleh oknum anggota DPRD Morotai, Mus tidak peduli dan terus fokus mengendarai motor, tapi oknum anggota DPRD Morotai terus mengejar Mus hingga kemudian Mus berhenti di tengah jalan. Saat berhenti ditepi jalan.
“Saya, Istri dan anak saya berhenti di tepi jalan, oknum anggota DPRD Morotai dan adiknya turun langsung berteriak dengan nada ‘Saya Anggota Dewan” diikuti dengan tamparan,”akunya mengutip ucapan dari salah satu yang diduga sebagai Anggota DPR Pulau Morotai.
Setelah kejadian itu, Mus kemudian membuat laporan ke Polres Halbar, namun sejak 5 Januari hingga saat ini prosesnya terkesan lambat. Tapi, setelah videonya diviralkan pada Rabu (08/1/2025), Mus kembali di panggil pihak Polres untuk dimintai keterangan.
“Saya harap agar malasah ini diseriusi oleh pihak kepolisian, jangan karena yang bersangkutan Anggota DPR kemudian tidak bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya. (bur)