JAILOLO,Teluknews.com – Penyidik Polres Halmahera Barat (Halbar) akhirnya menetapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagk-UKM), Demisius O. Boky dan stafnya Soni Boky ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap salah satu warga Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo Hardi Do Dasim, di kantor Disperindagkop-UKM pada Rabu (8/1/2025).
Kapolres Halbar, AKBP Erlichson Pasaribu, saat melakukan konfrensi pers, Kamis (9/1/2025) menyatakan, kronologis kejadian penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka pada pada Rabu (8/1/2025). Saat itu, korban atas nama Hardi mendatangi kantor Disperindagkop -UKM untuk menyampaikan keluhan tentang kelangkaan dan kuota BBM jenis minyak tanah di Halmahera Barat. Saat itu, kata Erlichson, korban akan menempelkan lima pamflet di jendela kantor Disperindagkop. Namun, saat korban menempel pamflet, Kadisperindagkop dan salah satu staf menanyakan perihal menempelkan pamflet. Karena dianggap tidak sopan, Kadisperindagkop memerintahkan stafnya untuk melepas pamflet tersebut. Tapi, korban tidak terima dan terjadinya aksi saling dorong dan dilanjutkan aksi penganiayaan oleh Kadisperindagkop yang dibantu oleh salah satu staf.
“Setelah kejadian korban langsung membuat ke polres, kemudian korban dimintai keterangan serta keterangan saksi yang ada di TKP. Setelah itu, oknum kadis dan stafnya datang ke polres untuk menyerahkan diri dan kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku kadis dan staf,”ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, penyudik telah melakukan gelar perkara dan status kasusnya ditingkatkan dari proses penyeludikan ke proses penyidikan. Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yaitu dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
“Keduanya tersangka terancam pidana 5 tahun penjara. Dan status kedua tersangka hari ini sebagai tahan polres halmahera barat dengan masa penahanan dari tanggal 9 Januari hingga tanggal 28 Januari. Kasus ini kami proses hingga limpahkan ke kejaksaan,”tandasnya. (bur)