SOFIFI,Teluknews.com – Pelaksanaan kegiatan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) sudah bisa dipastikan tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 yang telah disahkan DPRD Provinsi pada Desember 2023 lalu sebesar Rp3 triliun lebih, hingga saat ini belum ada persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Kalau soal APBD saya tidak bisa berkomentar lebih jauh, karena ada ketua TAPD (Sekda) dan Sekretaris TAPD (Kepala Bappeda),”ungkap Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, ketika dikonfirmasi, Kamis (14/03/2024).
Purbaya menambahkan, saat ini tahapan penyempurnaan APBD sudah selesai dilakukan, sehingga dalam waktu dekat ini dokumennya akan disampaikan ke Kemendagri untuk di evaluasi kembali.
”Insa Allah jika tidak ada kendala, 6 April mendatang Noreg APBD sudah ada dari Mendagri,”katanya.
Sementara sumber media ini memastikan, APBD baru bisa dilaksanakan pada Mei mendatang. Jika Noreg keluar tanggal 6 April, kemudian proses percetakan DPA lalu dilakukan pengesahan DPA oleh TAPD bisa memakan waktu satu bulan. Itu artinya, Plt Gubernur tidak menikmati APBD 2024, karena tanggal 10 Mei jabatan Plt Gubernur berakhir dan APBD akan dijalankan oleh Pj Gubernur. (red)