SOFIFI, Teluknews – Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat dan Kelompok Kerja (Pokja) BPBJ Maluku Utara mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan swakelola di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara.
Pekerjaan swakelola yang dievaluasi ini semuanya bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau DAK fisik tahun 2024.
Evaluasi ini guna meminimalisir kesalahan pengelolaan DAK Swakelola sewaktu Salmin Janidi menjabat pelaksana tugas (plt) Kadikbud Maluku Utara. Penyelenggaraan DAK di masa Salmin dinilai inprosedural atau tidak berdasarkan pentunjuk teknis.
Pertimbangan lain yang menjadi dasar adalah menyangkut permasalahan administrasif yang sebelumnya ada perintah pengembalian atau pembatalan pelantikan sejumlah pejabat eselon II di lingkup Pemprov Maluku Utara berdasarkan Surat Kemendagri Nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA. Diantara para kepala OPD ini termasuk Salmin Janidi.
“Saat ini tim APIP bersama Pokja tengah memberikan masukan maupun pertimbangan teknis terkait persoalan dimaksud,” jelas Hasan Tarate, perwakilan kelompok kerja (pokja) BPBJ Maluku Utara, Jumat 31 Mei 2024.
Menurut Hasan, keberadaan APIP dan pokja hanya sebatas memberikan pertimbangan teknis yang bertujuan dapat meminimalisir resiko hukum.
“Jangan sampai langkah yang diambil nanti itu salah. Dalam pertimbangan teknis yang kami sampaikan itu salah satu harus mengacu pada regulasi,” ungkap Hasan Tarate, Pokja BPJB Malut, Jum’at, (31/05/2024).
Hasan mengharapkan apa yang sudah disampikan dalam pertimbangan teknis diharapkan menjadi langkah ikhtiar bersama, khususnya Dikbud Maluku Utara.
“Kita pada tahapan ini mencari solusi. Sayang kalau dana senilai Rp 400 miliar demi pengembangan pendidikan itu dibatalkan. Namun kita hadapi saat ini adalah masalah waktu dan regulasi,” ujarnya.
Tim APIP Inspektorat Maluku Utara, Nurdin Salim menyatakan menganai sah tidaknya penandatanganan DAK di masa Plt Kadikbud Salmin Janidi nantinya dituangkan dalam pertimbangan hukum. Salah satunya mengkaji surat keputusan pembatan oleh Kemendagri.
“Pertanyaan perihal sah dan tidaknya itu akan ada kajian hukum setelahnya. Namun, secara yuridis formil produk hukum yang dikeluarkan setelah SK pembatalan dari Kemendagri masih dalam kajian kami,” terangnya.
Nurdin mengaku tidak berkomentar lebih ihwal masalah ini. Namun menurutnya, rapat yang menghadirkan Inspektorat, BPBJ dan Dikbud ini masih dalam tahap finalisasi.
“Karena saat ini masih tahap pembahasan jadi kita belum bisa sampaikan. Nanti PDTT hasil sempurnanya baru akan disampaikan,” pungkasnya. (red)