LABUHA,Teluknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Halsel.
Pembayaran THR akan dilakukan setelah Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) membuat daftar pembayaran THR.
“Jika diasumsikan besaran pembayaran gaji ASN dan PPPK bulan maret, maka anggaran yang disiapkan untuk membayar THR sebesar Rp 22 miliar,”ungkap Kepala BPKAD Farid Husen, ketika ditemui di kantor DPRD Halsel, Senin (18/3/2023).
Farid menjelaskan, pembayaran THR tidak ada pemotongan, sehingga ASN dan PPPK menerima THR secara utuh.
“Jadi THR lebih besar dari gaji, karena THR tidak ada pemotongan,”jelasnya.
Disinggung, selain ASN dan PPPK, apakah tenaga honorer daerah juga menerima THR, Farid mengaku, tenaga honorer tidak diberikan THR.
“THR hanya untuk ASN dan PPPK, sementara honorer tidak ada THR. Pembayaran THR di rencanakan tanggal 22 Maret,”pungkasnya. (red)