Bapemperda Tidak Dilibatkan, Pimpinan DPRD Diduga Monopoli Pembahasan Ranperda OPD

- Jurnalis

Jumat, 11 Juni 2021 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahe Barat (Halbar), nampaknya tidak berfungsi lagi dilembaga DPRD.

Pasalnya, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perankat Daerah (OPD) yang harusnya menjadi urusan Bapemperda, kini diambil alih oleh Pimpinan DPRD, sehingga fungsi Bapempeda di DPRD Halbar sengaja diabaikan oleh pimpinan DPRD, sehingga anggota Bapemperda merasa tersinggung dan mengancam menolak pembahasan Ranperda OPD yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Halbar.

“Bapemperda DPRD Halbar menolak pembahasan Ranperda tentang OPD karena tidak sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) yang jelas tercantum dalam Tatib pasal 54 huruf J menjelaskan bahwa tugas Bapemperda adalah melakukan kajian tentang Peraturan Daerah (Perda),”ungkap Wakil Ketua Bapemperda Asdian Taluke, ketika ditemuai usai pertemua di kantor DPRD, Jumat (11/6/2021)

Politisi Gerindra Halbar ini mengaku, penyerahan draft Ranperda OPD terlalu terburu-buru yang disodorkan oleh pihak Pemerintah Daerah, sehingga Bapemperda berkeyakinan bahwa tidak dikaji oleh anggota DPRD termasuk juga pimpinan. Menurutnya, pimpinan DPRD saat ini menujukan sikap arogansi karena pembahasan Ranperda tidak melibatkan Bapemperda.

“Jadi drfat Ranperda OPD belum dikaji secara sempurna, kemudian sudah diambil alih oleh pimpinan DPRD,”

Senada juga disampaikan oleh Mahdin Husen yang juga anggota Bapemperda. Menurut Mahdin, pembahasan Ranperda OPD biasanya penyampaian oleh Pemerintah Daerah setelah itu dibahas oleh Bapemperda, tapi yang terjadi saat ini adalah diambil alih oleh pimpinan DPRD dan dibahas oleh gabungan komisi.

“Jadi disini kami kecewa karena dari tahun-tahun, ketika penyampaian draft Ranperda oleh Pemda langsung diserahkan ke Bapemperda untuk dikaji, tapi saat ini mekanisme pembahasan ranperda sudah diubah oleh pimpinan DPRD, sehingga pembahasan ranperda tidak lagi melibatkan Bapemperda,”cetusnya.

Politisi PKS Halbar ini menyatakan, jika Pimpinan berasumsi bahwa mekanisme yang mereka lakukan itu  benar maka selama ini Ranperda yang pernah disahkan itu cacat hukum.

Baca Juga :  Plafon DKP Ambruk, Pegawai Panik Selamatkan Diri

“Sebenarnya ada apa Ranperda ini diambil alih oleh Pimpinan DPRD dan dibahas bersama lintas komisi,”katanya.

Ia juga menegaskan Kalau sampai Pimpinan DPRD memaksakan untuk membahas dilintas Komisi maka Bapemperda akan tidak hadir dalam Pembahasan Tersebut.

Sementara anggota Bapemperda lainnya Albert Hama juga menyatakan bahwa istilahnya telah terjadi turbulensi dalam rapat pimpinan DPRD bersama lintas Komisi Kamis (10/06) kemarin dalam rangka pembahasan perubahan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan OPD.

“Jadi intinya Pembahasan Ranperda ini harus dikembalikan pada Bapemperda dalam melakukan Pembahasan finalisasi sampai Paripurna,”pinta politisi PKB ini.

Turut hadir dalam rapat internal Bapemperda diantaranya Wakil Ketua Bapemperda Asdian Taluke (Gerindra) beserta anggota Albert Hama (PKB), Mahdin Husen (PKS), Fonny Swatalbessy (Hanura), Sofyan Kasim (PDIP), Fandi Ibrahim (Golkar) dan Yan Frangky Luang (Demokrat).

Untuk diketahui, rancangan perampingan OPD sebagai berikut.
1.Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Type A).
2.Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesra, Bagian Tata Pemerintahan Dan Kesra Bagian Hukum, Organisasi Dan Kerjasama.
3.Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Perekonomian Dan Sumber Daya Alam, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dan Administrasi Pembangunan
4.Asisten III Bidang Administrasi Umum Bagian Umum, Perlengkapan, Perencanaan Dan Keuangan Bagian Protokol Dan Humas (Komunikasi Pimpinan),
5.Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Type B),
6.Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Type A).
7.Dinas Pendidikan, Perpustakaan Dan Kebudayaan (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, Perpustakaan Dan Kebudayaan,
8.Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB.
9.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (Type A) Menyelenggarakan Urusan Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup Dan Kebersihan.
10.Dinas Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat Dan Urusan Kebakaran.
11.Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.
12.Dinas Perhubungan, Kominfo Dan Statistik (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan, Komunikasi Informatika Dan Statistik.
13.Dinas Perindag, Koperasi, Ukm Dan Nakertrans (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Ukm, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi.
14.Dinas Penanaman Modal Dan Ptsp (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal Dan Ptsp.
15.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa
16.Dinas Pariwisata, Kepemudaan  Dan Olahraga (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga
17.Dinas Sosial Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial  Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
18.Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Type B) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
19.Dinas Kelautan Dan Perikanan (Type B) Menyelenggarakan Urusan Bidang Kelautan Dan Perikanan
20.Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Dan Ketahanan Pangan;
21.Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Type A) Melaksanakan Fungsi Penunjang Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah
22.Badan Pengelola Keuangan Daerah (Type A) Melaksanakan Fungsi Penunjang Pengelolaan Keuangan Daerah,
23.Badan Kepegaeaian Dan Diklat Daerah (Type A) Melaksanakan Fungsi Penunjang Kepegawaian Dan Diklat
24.Badan Penaggulangan Bencana Daerah (Type B) Melaksanakan Fungsi Penunjang Penanggulangan Bencana. (bur)

Baca Juga :  Gelar Raker, DPC Apdesi Halbar Bahas Pendampingan Hukum Para Kades

Berita Terkait

Jelang May Dai, Polres Sula Gelar FTG dan Simulasi Sispamkota
Buka Sosialisasi Kopdes Merah Putih, Wabup Helmi Tekankan Cores Business Disesuaikan Karakteristik Desa
Lepas Pawai Ta’aruf, Bupati Bassam Kasuba Ingatkan Peserta STQH ke-28 Tetap Jaga Kesehatan
Dilantik Jadi Sekkab Halbar, Julius Marau Janji Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama
Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ
Alasan Cuaca, Pelaksanaan STQ di Halbar Ditunda
Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif
Tindaklanjut Program Presiden, Dinkes Kepsul Mulai Gelar Kegiatan PKG

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:26 WIB

Jelang May Dai, Polres Sula Gelar FTG dan Simulasi Sispamkota

Senin, 28 April 2025 - 18:11 WIB

Buka Sosialisasi Kopdes Merah Putih, Wabup Helmi Tekankan Cores Business Disesuaikan Karakteristik Desa

Sabtu, 26 April 2025 - 16:31 WIB

Lepas Pawai Ta’aruf, Bupati Bassam Kasuba Ingatkan Peserta STQH ke-28 Tetap Jaga Kesehatan

Jumat, 25 April 2025 - 19:58 WIB

Dilantik Jadi Sekkab Halbar, Julius Marau Janji Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama

Jumat, 25 April 2025 - 15:46 WIB

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif

Rabu, 23 April 2025 - 18:58 WIB

Tindaklanjut Program Presiden, Dinkes Kepsul Mulai Gelar Kegiatan PKG

Selasa, 22 April 2025 - 07:15 WIB

Panitia Terbentuk, Ini Alasan DPC APDESI Halsel Gelar Musyawara Luar Biasa

Berita Terbaru

Daerah

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:46 WIB