JAILOLO,Teluknews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahe Barat (Halbar), nampaknya tidak berfungsi lagi dilembaga DPRD.
Pasalnya, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perankat Daerah (OPD) yang harusnya menjadi urusan Bapemperda, kini diambil alih oleh Pimpinan DPRD, sehingga fungsi Bapempeda di DPRD Halbar sengaja diabaikan oleh pimpinan DPRD, sehingga anggota Bapemperda merasa tersinggung dan mengancam menolak pembahasan Ranperda OPD yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Halbar.
“Bapemperda DPRD Halbar menolak pembahasan Ranperda tentang OPD karena tidak sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) yang jelas tercantum dalam Tatib pasal 54 huruf J menjelaskan bahwa tugas Bapemperda adalah melakukan kajian tentang Peraturan Daerah (Perda),”ungkap Wakil Ketua Bapemperda Asdian Taluke, ketika ditemuai usai pertemua di kantor DPRD, Jumat (11/6/2021)
Politisi Gerindra Halbar ini mengaku, penyerahan draft Ranperda OPD terlalu terburu-buru yang disodorkan oleh pihak Pemerintah Daerah, sehingga Bapemperda berkeyakinan bahwa tidak dikaji oleh anggota DPRD termasuk juga pimpinan. Menurutnya, pimpinan DPRD saat ini menujukan sikap arogansi karena pembahasan Ranperda tidak melibatkan Bapemperda.
“Jadi drfat Ranperda OPD belum dikaji secara sempurna, kemudian sudah diambil alih oleh pimpinan DPRD,”
Senada juga disampaikan oleh Mahdin Husen yang juga anggota Bapemperda. Menurut Mahdin, pembahasan Ranperda OPD biasanya penyampaian oleh Pemerintah Daerah setelah itu dibahas oleh Bapemperda, tapi yang terjadi saat ini adalah diambil alih oleh pimpinan DPRD dan dibahas oleh gabungan komisi.
“Jadi disini kami kecewa karena dari tahun-tahun, ketika penyampaian draft Ranperda oleh Pemda langsung diserahkan ke Bapemperda untuk dikaji, tapi saat ini mekanisme pembahasan ranperda sudah diubah oleh pimpinan DPRD, sehingga pembahasan ranperda tidak lagi melibatkan Bapemperda,”cetusnya.
Politisi PKS Halbar ini menyatakan, jika Pimpinan berasumsi bahwa mekanisme yang mereka lakukan itu benar maka selama ini Ranperda yang pernah disahkan itu cacat hukum.
“Sebenarnya ada apa Ranperda ini diambil alih oleh Pimpinan DPRD dan dibahas bersama lintas komisi,”katanya.
Ia juga menegaskan Kalau sampai Pimpinan DPRD memaksakan untuk membahas dilintas Komisi maka Bapemperda akan tidak hadir dalam Pembahasan Tersebut.
Sementara anggota Bapemperda lainnya Albert Hama juga menyatakan bahwa istilahnya telah terjadi turbulensi dalam rapat pimpinan DPRD bersama lintas Komisi Kamis (10/06) kemarin dalam rangka pembahasan perubahan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan OPD.
“Jadi intinya Pembahasan Ranperda ini harus dikembalikan pada Bapemperda dalam melakukan Pembahasan finalisasi sampai Paripurna,”pinta politisi PKB ini.
Turut hadir dalam rapat internal Bapemperda diantaranya Wakil Ketua Bapemperda Asdian Taluke (Gerindra) beserta anggota Albert Hama (PKB), Mahdin Husen (PKS), Fonny Swatalbessy (Hanura), Sofyan Kasim (PDIP), Fandi Ibrahim (Golkar) dan Yan Frangky Luang (Demokrat).
Untuk diketahui, rancangan perampingan OPD sebagai berikut.
1.Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Type A).
2.Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesra, Bagian Tata Pemerintahan Dan Kesra Bagian Hukum, Organisasi Dan Kerjasama.
3.Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Perekonomian Dan Sumber Daya Alam, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dan Administrasi Pembangunan
4.Asisten III Bidang Administrasi Umum Bagian Umum, Perlengkapan, Perencanaan Dan Keuangan Bagian Protokol Dan Humas (Komunikasi Pimpinan),
5.Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Type B),
6.Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Type A).
7.Dinas Pendidikan, Perpustakaan Dan Kebudayaan (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, Perpustakaan Dan Kebudayaan,
8.Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB.
9.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (Type A) Menyelenggarakan Urusan Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup Dan Kebersihan.
10.Dinas Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat Dan Urusan Kebakaran.
11.Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.
12.Dinas Perhubungan, Kominfo Dan Statistik (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan, Komunikasi Informatika Dan Statistik.
13.Dinas Perindag, Koperasi, Ukm Dan Nakertrans (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Ukm, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi.
14.Dinas Penanaman Modal Dan Ptsp (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal Dan Ptsp.
15.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa
16.Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga
17.Dinas Sosial Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
18.Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Type B) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
19.Dinas Kelautan Dan Perikanan (Type B) Menyelenggarakan Urusan Bidang Kelautan Dan Perikanan
20.Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan (Type A) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Dan Ketahanan Pangan;
21.Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Type A) Melaksanakan Fungsi Penunjang Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah
22.Badan Pengelola Keuangan Daerah (Type A) Melaksanakan Fungsi Penunjang Pengelolaan Keuangan Daerah,
23.Badan Kepegaeaian Dan Diklat Daerah (Type A) Melaksanakan Fungsi Penunjang Kepegawaian Dan Diklat
24.Badan Penaggulangan Bencana Daerah (Type B) Melaksanakan Fungsi Penunjang Penanggulangan Bencana. (bur)