LABUHA,Teluknews.com – Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel), diminta memproses dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis dengan cara memberikan dukungan kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar).
Dua ASN yang terlibat politik praktis adalah, Safrin Alimudin dan Rusdi Jalili. Safrin pegawai Sahbandar di Pelabuhan Laiwui, Kecamatan Obi dan Rusdi merupakan pegawai Samsat Halsel.
“Foto dan video dukungan sudah beredar, tapi Bawaslu Halsel terkesan diam dan tidak melakukan tindakan,”ungkap Muhammad Fadli, salah satu tim Relawan Bassam-Helmi, kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Bobi, panggilan akrab Muhammad Fadli menambahkan, Bawaslu tidak harus tebang pilih dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu, karena dalam aturan sudah jelas ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Kedua oknum ASN ini melibatkan diri, bahkan setiap kampanye selalu ikut dalam rombongan, bahkan salah satu pegawai Sahbandar Pelabuhan Laiwui datang di kediaman calon Bupati Rusihan Jafar di Desa Hidayat,”cetusnya.
Bobi mengaku, pihaknya akan menyampaikan laporan secara resmi kepada Bawaslu jika Bawaslu berdalih belum menerima laporan.
“Kita akan buat laporan resmi jika Bawaslu berdalih belum mendapatkan bukti atau laporan,”pungkasnya. (red)