Bawaslu Ingatkan ASN Ada Sanksi Pidana Jika Terlibat Politik Praktis

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rais Kahar

Rais Kahar

LABUHA,Teluknews.com – Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel), kembali mengingatkan Apartur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada proses Pilkada november mendatang.

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar kepada wartawan menghimbau, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Halsel, Aparat Desa dan BPD agar tidak terlibat langsung dalam proses politik, karena saat ini tahapan pendaftaran maupun nomor urut empat pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah ditetapkan oleh KPU.

“Kami meminta empat Paslon jangan melibatkan orang orang tertentu seperti ASN, Kades dan BPD dalam proses politik, karena aturang sudah jelas ada sanksi pidana,”tegasnya.

Baca Juga :  Tiba di Kepulauan Sula, Pjs Bupati Wa Zaharia Langsung Beri Jaminan Terkait Pilkada Sula

Komisioner Bawaslu dua periode ini menyatakan, bawaslu sudah berulangkali menyapaikan himbauan, baik dalam bentuk kegiatan sosialisasi maupun surat resmi ke instansi, olehnya itu sangat penting untuk tetap menjaga netralitas.

“Semua unsur pengawasan baik dari tingkat kabupaten, hingga desa akan terus melakukan pemantauan, jika ditemukan ada keterlibatan ASN, Kades dan BPD secara langsung maupun melibatkan diri dalam proses politik maka akan di proses,”tandasnya.

Baca Juga :  Bukti Transfer Diduga Setoran ke Oknum Komisioner KPU Halsel Terendus

Rais menginginkan agar peristiwa pada Pilkada tahun tahun 2020 tidak terulang lagi, karena ada sejumlah aparat desa maupun ASN harus di proses pidana, karena terlibat langsung dalam proses politik.

“Ini juga berlaku bagi tim kampanye, maupun tim relawan empat Paslon. Jangan melakukan kegiatan atau mempengaruhi orang dengan iming iming atau memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan kepentingan paslon, karena ada sanksinya juga,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Kampanye di Pastina Membawa Berkah, Pedagang ini Doakan FAM-SAH Lanjut Dua Periode
Bawaslu Diminta Proses Dua Oknum ASN Terlibat Politik
Emak-emak Sulabesi Barat Sambut FAM-SAH dengan Teriaki Lanjut Dua Periode
Debat Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Disiarkan Kompas TV
Tim Hukum FAM-SAH Kritisi Media Investagi News Terkait Pemberitaan Basir Makian, Ancam Bakal Lakukan Somasi
Sukses Bangun Kepulauan Sula, Politisi Golkar Ajak Masyarakat Pilih FAM-SAH dan Jangan Percaya dengan Isu-isu yang Tidak Berdasar
Lima Kasus Pelanggaran Pemilu Ditangani Bawaslu
Atasi Masalah Stunting, P2KB Halmahera Barat Launcing Aplikasi MAMA KECE

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 12:01 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar Sejak Dibina oleh CSR HaritaNickel

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:10 WIB

Warga Desa Bega Tumpah Ruah Hadiri Kampanye, Berbondong Mendoakan Keselamatan dan Kemenangan FAM-SAH Dua Periode

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:47 WIB

Sukses Gelar Konfercab III, Ini Pesan Sahbuddin Lumbessy Setelah GP Ansor Kepsul Vakum Tiga Tahun Terakhir

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:32 WIB

Masuk Daftar Utang, Biro Kesra Hitung Kembali Progres Proyek Masjid Desa Panamboang

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Melalui Binaan CSR Harita Nikel, UMKM “Horiwo Kawasi” Berkembang Pesat, Suryani : Pendapatan Tahun Ini Capai Rp500 Juta

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Sebanyak 67 Calon P3K Kemenag Halbar Bersiap Ikut Seleksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:06 WIB

Aliansi GMKI dan GMNI Gelar Aksi Damai Pilkada Halmahera Barat

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Bawaslu Kepulauan Sula Hentikan Laporan Dugaan Oknum PNS Tertangkap Kamera saat Kampanye HT-Manis di Desa Fukweu

Berita Terbaru

Politik

Bawaslu Diminta Proses Dua Oknum ASN Terlibat Politik

Kamis, 31 Okt 2024 - 12:25 WIB