Bawaslu Ingatkan Bupati James, Janji Telusuri Isi Pesan Camat Loloda

- Jurnalis

Sabtu, 13 April 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Halmahera Barat, janji telusuri dugaan chating yang dilakukan Camat Loloda kepada para Kades untuk menhadiri acara Deklarasi JUJUR Jilid II di Desa Tuguis Kecamatan Loloda.

Janji tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Halbar Nimbrot Lasa kepada wartawan, Sabtu (13/4/2024).

Menurut Nimbrot, isi percakapan Camat Loloda kepada para Kades untuk menghadiri Deklarasi Jilid II JUJUR yang akan dilaksanapan pada Minggu (14/4/2024) besok di Desa Tuguis Kecamatan Loloda, yang saat ini beredar di Media Soaial (Medsos), akan disampaikan ke devisi P3S untuk ditelusuri.

“Nanti saya minta teman-teman P3S telusuri dulu, apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak,”janjinya.

Nimbrot bahkan memberikan worning kepada Bupati dan Wakil Bupati James Uang-Djufri Muhammad untuk tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Perangkat Desa (Pemdes) dalam acara Partai Politik (Parpol) ataupun acara Deklarasi Pasangan Calon (Paslon), karena aturan terkait Netralitas sudah jelas bahwa ASN, TNI/POLRI dan dan Kepala Desa tidak bisa terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga :  FAM-SAH Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan

“Kami memberikan Worning kepada Bupati dan Wakil Bupati halbar agar tidak melibatkan perangkat pemerintahannya sampai ke tingkat desa menjelang deklarasi jujur dua periode itu,”tegas Nimbrot.

Nimbrot menegaskan, Bawaslu akan menindak jika ada ASN yang ikut serta dalam aktifitas Partai Politik atau melibatkan diri dalam kepentingan politik praktis untuk memenangkan salah satu kandidat calon kepala daerah.

Baca Juga :  Ini Yang Dibahas PPK Jailolo Selatan Saat Silahturahmi Bersama Kapolsek dan Camat

“Prinsipnya kita tegakkan aturan, ASN harus taat terhadap UU ASN, di atur juga pada PP 42 / 2004 dan PP 94 tahun 2021. Begitu juga kades-kades dan BPD harus taat terhadap UU Desa. Tentu ada larangan-larang bagi ASN dan Kades atau pemerintah desa agar tidak terlibat dalam politik praktis,”tegasnya.

Selain itu, Nimbrot mengigatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati dalam aktifitas partai, apapun bentuknya, tidak boleh memggunakan fasilitas negara.

“Mari kita sama-sama jaga momentum pilkada ini berjalan dengan baik, damai dan tentram. Selain itu, Pemerintah Daerah juga harus taat dan turuti perintah UU No 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 dan 3,”ujarnya. (bur)

Berita Terkait

Helni : Selama Proses Pengawasan Tahapan Pungut Hitung Tidak Ditemukan Pelanggaran
Suara FAM-SAH Naik Tajam di PSU TPS 2 Waiina, ISDA dan HT-Manis Turun Drastis
Raih Suara 28.781 Ribu, Paslon JUJUR Jadi Pemenang Pilkada Halbar
Bawaslu Halmahera Barat Fokus Monitoring Pleno Tingkat Kabupaten
Raih Suara 52.812 Ribu, Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilkada Halsel
Ini Data Form C1 Versi FAM-SAH, Menang di 8 Kecamatan, Lasidi Leko: Terima Kasih Kepada Semua Pendukung dan Tim Pemenangan
Bassam-Helmi Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
HMI Cabang Sanana Ucapkan Selamat ke FAM-SAH, Ingatkan Tetap Mengedepankan Kepentingan Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:31 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka

Jumat, 10 Januari 2025 - 06:38 WIB

Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:13 WIB

Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara

Senin, 6 Januari 2025 - 10:26 WIB

Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:53 WIB

Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:09 WIB

Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:52 WIB

Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut

Berita Terbaru