JAILOLO,Teluknews.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Halmahera Barat, janji telusuri dugaan chating yang dilakukan Camat Loloda kepada para Kades untuk menhadiri acara Deklarasi JUJUR Jilid II di Desa Tuguis Kecamatan Loloda.
Janji tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Halbar Nimbrot Lasa kepada wartawan, Sabtu (13/4/2024).
Menurut Nimbrot, isi percakapan Camat Loloda kepada para Kades untuk menghadiri Deklarasi Jilid II JUJUR yang akan dilaksanapan pada Minggu (14/4/2024) besok di Desa Tuguis Kecamatan Loloda, yang saat ini beredar di Media Soaial (Medsos), akan disampaikan ke devisi P3S untuk ditelusuri.
“Nanti saya minta teman-teman P3S telusuri dulu, apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak,”janjinya.
Nimbrot bahkan memberikan worning kepada Bupati dan Wakil Bupati James Uang-Djufri Muhammad untuk tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Perangkat Desa (Pemdes) dalam acara Partai Politik (Parpol) ataupun acara Deklarasi Pasangan Calon (Paslon), karena aturan terkait Netralitas sudah jelas bahwa ASN, TNI/POLRI dan dan Kepala Desa tidak bisa terlibat dalam politik praktis.
“Kami memberikan Worning kepada Bupati dan Wakil Bupati halbar agar tidak melibatkan perangkat pemerintahannya sampai ke tingkat desa menjelang deklarasi jujur dua periode itu,”tegas Nimbrot.
Nimbrot menegaskan, Bawaslu akan menindak jika ada ASN yang ikut serta dalam aktifitas Partai Politik atau melibatkan diri dalam kepentingan politik praktis untuk memenangkan salah satu kandidat calon kepala daerah.
“Prinsipnya kita tegakkan aturan, ASN harus taat terhadap UU ASN, di atur juga pada PP 42 / 2004 dan PP 94 tahun 2021. Begitu juga kades-kades dan BPD harus taat terhadap UU Desa. Tentu ada larangan-larang bagi ASN dan Kades atau pemerintah desa agar tidak terlibat dalam politik praktis,”tegasnya.
Selain itu, Nimbrot mengigatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati dalam aktifitas partai, apapun bentuknya, tidak boleh memggunakan fasilitas negara.
“Mari kita sama-sama jaga momentum pilkada ini berjalan dengan baik, damai dan tentram. Selain itu, Pemerintah Daerah juga harus taat dan turuti perintah UU No 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 dan 3,”ujarnya. (bur)