Bawaslu Kota Ternate Temukan Kertas Suara Tanpa Tanda Tangan KPPS

- Jurnalis

Jumat, 1 Maret 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temuan surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona tidak ditandatangani Ketua KPPS setempat.

Temuan surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona tidak ditandatangani Ketua KPPS setempat.

TERNATE, Teluknews – Bawaslu Kota Ternate temukan kertas suara di TPS 08, Kelurahan Tabona, Ternate Selatan, tidak ditandatangani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kifli Sahlan menyebut, surat suara yang tak bubuhi tanda tangan Ketua KPPS, maka dianggap tidak sah.

Ketua Bawaslu Kota Ternate itu menerangkan, ketentuan kertas suara harus diteken Ketua KPPS sebelum dicoblos diatur dalam norma Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU.

“Kita sudah rekomendasi untuk diselesaikan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Isi poin dua dari rekomendasi atau surat penerusan itu adalah memerintah panitia pengawas (panwas) dan PPK untuk melakukan pembetulan sesuai peratutan perundang-undangan. Pembetulan dimaksud sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang rekapitulasi,” jelasnya, Jumat (1/3).

Baca Juga :  Dalam Waktu Dekat, Makayoa Halbar Umumkan Sikap Politik ke Salah Satu Calon

Kifli mengatakan, temuan kertas suara pemilu tanpa tanda tangan ketua KPPS itu bermula ketika dilakukan perhitungan ulang pada TPS 08 Kelurahan Tabona.

“Dan setelah surat suara diangkat dan mau dilakukan penghitungan ulang, ternyata hampir seluruh surat suara terlihat tidak ditandatangani ketua KPPS. Surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS dinyatakan tidak sah,” terangnya.

Atas temuan ini, sambung Kifli, Bawaslu Kota Ternate secara kelembagaan mencatat dalam kejadian khusus. Selanjutnya berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu RI.

“Begitu juga KPU. Agar lakukan koordinasi dengan pimpinan KPU Maluku Utara dan KPU RI untuk dicarikan solusi,” ujarnya.

Hanya ada Satu Cara

Temuan berkat desakan semua saksi partai politik peserta pemilu itu dinilai paling fatal. Saksi Perindo, Yahya Alhaddad menyebut, surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona itu mestinya hangus.

Baca Juga :  Apel Siaga Jelang Minggu Tenang, Bawaslu Kepulauan Sula Perintah Jajarannya Awasi Gerak-gerik Dugaan Pelanggaran di Semua Titik

“Setelah kotak suara dibuka, ditemukan 222 surat suara sah tidak ada tanda tangan dari ketua KPPS setempat. Karena itu, kami para saksi meminta PPK hadirkan KPU dan Bawaslu Kota Ternate,” katanya.

Menurut Yahya, temuan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai suara sah. Hanya ada dua opsi, yaitu suaranya dihilangkan karena tidak sah, dan dilakukan kajian kembali tentang regulasi.

“Kalau dilakukan PSU, waktunya sudah tidak ada, sehingga hanya ada satu cara, yakni menghanguskan seluruh suara yang ada karena dianggap tidak sah dan dibatalkan secara hukum,” terangnya. (red)

Berita Terkait

Tok! KPU Tetapkan JUJUR Bupati dan Wabup Halbar Periode 2025-2030
Helni : Selama Proses Pengawasan Tahapan Pungut Hitung Tidak Ditemukan Pelanggaran
Suara FAM-SAH Naik Tajam di PSU TPS 2 Waiina, ISDA dan HT-Manis Turun Drastis
Raih Suara 28.781 Ribu, Paslon JUJUR Jadi Pemenang Pilkada Halbar
Bawaslu Halmahera Barat Fokus Monitoring Pleno Tingkat Kabupaten
Raih Suara 52.812 Ribu, Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilkada Halsel
Ini Data Form C1 Versi FAM-SAH, Menang di 8 Kecamatan, Lasidi Leko: Terima Kasih Kepada Semua Pendukung dan Tim Pemenangan
Bassam-Helmi Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:57 WIB

Resmikan Gedung Saruma di Kampus Unkhair, Bupati Bassam Buktikan Komitmen Tingkatkan SDM di Halsel

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:40 WIB

Izuddin Ajak Pemda di Maluku Utara Kolaborasi Kembangkan Sektor Wisata dan UMKM

Senin, 10 Februari 2025 - 18:48 WIB

Jadi Irup Operasi Kepolisian Mandiri, Bupati Sampaikan Amanat Kapolda Malut

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:27 WIB

Warga Bajo Resah, Minta Kecepatan Kapal Rute Ternate-Labuha Dikurang

Senin, 3 Februari 2025 - 22:08 WIB

Dihadiri Komisi I DPRD Halsel, Pengurus Pemuda Desa Tutupa Resmi Dilantik

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:43 WIB

Dorong Program Argomaritim, Pemkab Halsel Gandeng IPB

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:56 WIB

Bupati Bassam Respon Positif Hasil SPI KPK RI

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:13 WIB

Raih Peringkat Pertama, Halsel Masuk Zona Hijau MCP KPK RI 2024

Berita Terbaru