TERNATE, Teluknews – Bawaslu Kota Ternate temukan kertas suara di TPS 08, Kelurahan Tabona, Ternate Selatan, tidak ditandatangani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kifli Sahlan menyebut, surat suara yang tak bubuhi tanda tangan Ketua KPPS, maka dianggap tidak sah.
Ketua Bawaslu Kota Ternate itu menerangkan, ketentuan kertas suara harus diteken Ketua KPPS sebelum dicoblos diatur dalam norma Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU.
“Kita sudah rekomendasi untuk diselesaikan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Isi poin dua dari rekomendasi atau surat penerusan itu adalah memerintah panitia pengawas (panwas) dan PPK untuk melakukan pembetulan sesuai peratutan perundang-undangan. Pembetulan dimaksud sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang rekapitulasi,” jelasnya, Jumat (1/3).
Kifli mengatakan, temuan kertas suara pemilu tanpa tanda tangan ketua KPPS itu bermula ketika dilakukan perhitungan ulang pada TPS 08 Kelurahan Tabona.
“Dan setelah surat suara diangkat dan mau dilakukan penghitungan ulang, ternyata hampir seluruh surat suara terlihat tidak ditandatangani ketua KPPS. Surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS dinyatakan tidak sah,” terangnya.
Atas temuan ini, sambung Kifli, Bawaslu Kota Ternate secara kelembagaan mencatat dalam kejadian khusus. Selanjutnya berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu RI.
“Begitu juga KPU. Agar lakukan koordinasi dengan pimpinan KPU Maluku Utara dan KPU RI untuk dicarikan solusi,” ujarnya.
Hanya ada Satu Cara
Temuan berkat desakan semua saksi partai politik peserta pemilu itu dinilai paling fatal. Saksi Perindo, Yahya Alhaddad menyebut, surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona itu mestinya hangus.
“Setelah kotak suara dibuka, ditemukan 222 surat suara sah tidak ada tanda tangan dari ketua KPPS setempat. Karena itu, kami para saksi meminta PPK hadirkan KPU dan Bawaslu Kota Ternate,” katanya.
Menurut Yahya, temuan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai suara sah. Hanya ada dua opsi, yaitu suaranya dihilangkan karena tidak sah, dan dilakukan kajian kembali tentang regulasi.
“Kalau dilakukan PSU, waktunya sudah tidak ada, sehingga hanya ada satu cara, yakni menghanguskan seluruh suara yang ada karena dianggap tidak sah dan dibatalkan secara hukum,” terangnya. (red)