LABUHA,Teluknews,com – Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel), meminta kepada empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, segera mendaftarkan tim kampanye ke KPU.
Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar ketika di wawancara usai pencabutan nomor urut empat Paslon di kantor KPU, Senin (23/9/2024) menyatakan, tahapan kampanye akan digelar pada Rabu (25/9/2024) besok, olehnya itu empat Paslon sudah harus mendaftarkan tim kampanye, tim penghubung dan tim relawan ke KPU Halsel.
”Setiap kampanye sudah pasti ada penanggunjawab diantaranya tim kampanye, tim LO dan tim relawan, maka administrasi tim harus dilaporkan ke KPU dan tembusanya ke Bawaslu,”ungkapnya.
Rais menambahkan, setiap rangkaian kegiatan kampanye, ada beberapa metode kampanye yang telah diatur dalam PKP 30 teknis tahun 2024, tim kampanye harus lebih dulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kepolisian dalam hal ini Polres Halsel.
”Pemberitahuan kepada polres terkait metode kampanye, lokasi kampanye dan jumlah orang yang dihadirkan pada saat kampanye,”katanya.
Untuk waktu pelaksanaan kampanye, lanjut Rais, ada beberapa metode kampanye yakni kampanye terbuka di mulai pada pukul 09.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT, kemudian kampanye tertutup atau tatap muka bisa dilakukan pada malam hari.
”Ini merupakan langkah pencegahan, jadi saya sampaikan kepada Paslon agar segera melaporkan tim kampanye, karena semua pengawas tingkat bawa akan intens melakukan pengawasan,”pungkasnya. (red)