LABUHA,Teluknews.com – Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) memperketat pengawasan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Halsel di kantor KPU.
Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar ketika ditemui ditemui di kantor KPU, Rabu (28/8/2024) menyatakan, sejak hari pertama pendaftaran pada Selasa (27/8/2024) lalu, pihaknya telah melakukan pengawasan melekat di kantor KPU. Dari hari pertama pendaftaran dan hari kedua pada Rabu kemarin, tidak ditemukan adanya cacat administrasi dokumen pencalonan dari Bapaslon.
”Pengawasan kita perketat, namun hingga dua hari pendaftaran belum ditemukan adanya cacat administrasi,”ungkapnya.
Rais menambahkan, untuk proses pendaftaran Bapaslon Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar), ada sedikiti koreksi, karena dua jam sebelum pendaftaran ada pergantian ketua DPC PDI Perjuangan Halsel.
”Tapi itu, tidak jadi temuan, karena seluruh dokumen syarat pencalonan sudah terpenuhi, sehingga langsung diterima oleh KPU,”katanya.
Rais menegaskan, setelah berkas Bapaslon diterima ada juga tahapan penelitian berkas selama 7 hari. Dalam tahapan penelitian nanti, jika KPU meragukan salah satu dokumen Bapaslon, maka akan dilakukan klarifikasi. Misalnya, SK pergantian ketua DPC PDI Perjuangan, jika KPU meragukan maka ditahapan penelitian akan dilakukan klarifikasi ke DPD PDI Perjuangan Malut.
”Kita di bawaslu sifatnya hanya pengawasan, namun penelitian dilakukan oleh KPU,”pungkasnya. (red)