LABUHA,Teluknews.com – Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel tidak terlibat politik praktis jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November mendatang.
Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar ketika diwawancara usai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih di Hotel Buana Lipu, Senin (24/6) menyatakan, sesuai aturan ASN memiliki hak untuk memilih pemimpin pada saat proses pemilihan berlangsung, namun ASN dilarang terlibat politik praktis karena berpotensi terjadi benturan kepentingan.
“Aturan sudah jelas, ASN tidak boleh terlibat politik praktis, jika terlibat ada sanksinya,”tegas Rais.
Komisioner Bawaslu Dua Peruode ini menambahkan, sesuai pengamatan bawaslu ada beberapa oknum ASN yang diam diam mulai ikut setiap soaialisasi atau silaturahmi Bakal Calon (Bacalon) Bupati, namun karena tahapan Pilkada belum sampai pada tahapan penetapan calon bupati, sehingga bawaslu belum bisa mengambil tindakan hukum.
“Jika bakal calon sudah resmi mendaftar kemudian sudah ditetapkan menjadi calon bupati, maka ASN tidak boleh terlibat langsung disetiap tahapan kampanye, bahkan mengangkat simbol yang mengarah kepada salah satu paslon juga tidak bisa,”tukasnya.
Selain larangan ASN terlibat politik, lanjut Rais, bawaslu juga telah menyampaikan edaran Mendagri kepada Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk tidak melakukan roling jabatan pada saat tahapan Pilkada mulai jalan.
”Edaran mendagri sudah jelas, enam bulan sebelum dan sesudah pemilihan, bupati dilarang melakukan roling jabatan. Roling jabatan bisa dilakukan jika bupati mendapat ijzin tertulis dari Mendagri,”pungkasnya. (red)