Bawaslu Warning ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rais Kahar

Rais Kahar

LABUHA,Teluknews.com – Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel tidak terlibat politik praktis jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November mendatang.

Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar ketika diwawancara usai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih di Hotel Buana Lipu, Senin (24/6) menyatakan, sesuai aturan ASN memiliki hak untuk memilih pemimpin pada saat proses pemilihan berlangsung, namun ASN dilarang terlibat politik praktis karena berpotensi terjadi benturan kepentingan.

Baca Juga :  Kesultanan Jailolo Dukung Husain-Asrul di Pilgub Maluku Utara 2024

“Aturan sudah jelas, ASN tidak boleh terlibat politik praktis, jika terlibat ada sanksinya,”tegas Rais.
Komisioner Bawaslu Dua Peruode ini menambahkan, sesuai pengamatan bawaslu ada beberapa oknum ASN yang diam diam mulai ikut setiap soaialisasi atau silaturahmi Bakal Calon (Bacalon) Bupati, namun karena tahapan Pilkada belum sampai pada tahapan penetapan calon bupati, sehingga bawaslu belum bisa mengambil tindakan hukum.

“Jika bakal calon sudah resmi mendaftar kemudian sudah ditetapkan menjadi calon bupati, maka ASN tidak boleh terlibat langsung disetiap tahapan kampanye, bahkan mengangkat simbol yang mengarah kepada salah satu paslon juga tidak bisa,”tukasnya.
Selain larangan ASN terlibat politik, lanjut Rais, bawaslu juga telah menyampaikan edaran Mendagri kepada Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk tidak melakukan roling jabatan pada saat tahapan Pilkada mulai jalan.

Baca Juga :  Diperediksi Lawan Kotak Kosong, Tim Relawan Siap All Out Menangkan Bassam Humanis

”Edaran mendagri sudah jelas, enam bulan sebelum dan sesudah pemilihan, bupati dilarang melakukan roling jabatan. Roling jabatan bisa dilakukan jika bupati mendapat ijzin tertulis dari Mendagri,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Bawa Perintah DPP ke Taliabu, Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Optimis Paslon Citra-Utu Menang 80 Persen
Sejumlah Kader Hanura Halsel Siap Tarung di Muscab
Tiba dari Retret dan Dijemput Ratusan Pegawai hingga Kepala Desa, Fifian Adeningsi Mus Beri Statement Menohok
Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy Ajak Masyarakat Kompak Bangun Kepulauan Sula
Tok! KPU Tetapkan JUJUR Bupati dan Wabup Halbar Periode 2025-2030
Helni : Selama Proses Pengawasan Tahapan Pungut Hitung Tidak Ditemukan Pelanggaran
Suara FAM-SAH Naik Tajam di PSU TPS 2 Waiina, ISDA dan HT-Manis Turun Drastis
Raih Suara 28.781 Ribu, Paslon JUJUR Jadi Pemenang Pilkada Halbar

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:04 WIB

Layanan Tes Kesehatan Jiwa dan Rohani Kini Tersedia di RSUD Labuha

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:12 WIB

KNPI Ternate Soroti Kurangnya Infrastruktur Kesehatan di Ternate Barat

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:57 WIB

APDESI Versi Azizi Kembali Berulah, Jelang Pelantikan Para Kades di “Peras” Rp1,5 Juta

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:46 WIB

Resmikan Pos Siskamling Desa Fagudu, Kapolres Sula Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Potensi Gangguan Keamanan

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:10 WIB

Kepala Kemenag Sula Sayangkan Sikap Kabag Kesra Sula, La Sengka La Dadu: Saya Berharap Tidak Terjadi Lagi ke Depan

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:52 WIB

Dibimbing TP-PKK, Gubernur Sherly Puji Prodak Dekranasda Halsel

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:10 WIB

Dua Pria Asal Sulawesi Utara Diamankan Polisi di Pelabuhan Sanana Terkait Dugaan Peredaran Minuman Keras

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:53 WIB

Hadiri HUT Bhayangkara Ke-79 dan Acara Ramah Tamah, Ini yang Disampaikan Bupati Sula

Berita Terbaru