MOROTAI,Teluknews.com-Para Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Morotai tahun 2018 mempertanyakan Surat Keputusan (SK) 100 persen yang hingga kini belum mereka terima dari Badan Kepegawain Daerah (BKD). Padahal mereka telah mengabdi selama setahun lebih.
“Tahun 2018 kami ikut tes, sekitar bulan Maret sebanyak 176 kami dinyatakan lulus. Tapi hingga 2020 berakhir kami belum juga terima SK 100,”ucap salah satu CNPSD menolak namanya dipublikasi, Rabu (18/11/2020).
Menurutnya, belum memperoleh SK 100 persen, tentu sangat merugikan bagi mereka, karena sangat berpengaruh pada keterlambatan kenaikan pangkat. Bahkan mereka juga tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama bekerja akibat belum merima SK 100.
“Memang kita sangat di rugikan, karena sudah satu tahun lebih mengabdi kita belum diklat prajabatan sehingga SK 100 belum bisa keluar,”imbuhnya.
Dia bilang, persoalan lambatnya menyerahan SK 100 persen ini. Juga pernah dikoordinasikan langsung ke pihak BKD, respon mereka untuk memperoleh SK 100 harus mengikuti Diklat prajabatan.
“Teman-teman pernah koordinasi dengan pihak BKD, untuk memastikan kapan di adakan Diklat prajabatan jawaban yang mereka peroleh di tahun 2021 baru dilaksanakan Diklat, ini sangat merugikan kami,”sesal CPNSD lainnya.
Sementara Kepala BKD Morotai, Qalbi Rasyid mengatakan, pelaksanaan Diklat prajabatan sudah di agendakan pada tahun ini (2020). Namun karena bertepatan dengan kondisi pandemi Covid-19 sehingga pelaksanaan Diklatnya ditunda hingga 2021.
“Dalam perencanaan 2020 kemarin, kita sudah mau dilaksanakan. Namun karena bertepatan dengan Pandemi Covid-19 dimana ada pelarangan untuk mengumpulkan banyak orang dan sebagainya sehingga ini kita tidak bisa laksanakan,”imbuhnya.
Lanjutnya, untuk memastikan Diklat kapan bakal dihelat. Ia telah konfirmasi ke BKN Manado dan badan Diklat Provinsi untuk meminta pertimbangan agar Diklatnya dilaksakan secara Darring.
“Dan ternyata memang ada beberapa materi (pelajaran red), harus dilakukan secara tatap muka, dengan alasan ini di 2021 barulah lakukan Diklat,”timpalnya.
Ditambahkan, ia menampik Diklat tidak bisa dilaksanakan karena keterbatasan anggaran.”Tidak, anggarannya sudah dialokasikan. Cuman kondisi Covid-19 ditunda dan ini sudah laporkan ke BKN,”terangnya.(gk)