MOROTAI,Teluknews.com-MS alias Muhlis Bendahara Desa Tanjung Saleh Kecamatan Morotai Utara (Morut) dan salah satu oknum ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai inisial AS diduga kuat terlibat dalam temuan kasus rekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran Desa Tanjung Saleh yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Mirisnya lagi, untuk memuluskan pencairan anggaran tersebut, AS pemalsukan tanda tangan sejumlah pejabat DPMD. Hal ini terungkap saat pihak DPMD, Inspektorat saat hearing dengan Komisi I DPRD di lantai dua kantor DPRD, Selasa (01/09).
Berdasarkan pengakuan Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi menjelaskan, dari hasil audit sementara Inspektorat untuk anggaran desa Tanjung Saleh tahun 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp 612 juta, karena tidak bisa dipertangungjawabkan.
“Hasil audit sementara sampai dengan tanggal 3 agustus 2020, terdapat uang yang ditranfer oleh Pemerintah baik DD dan ADD berjumlah Rp 736 juta yang sudah dicairkan, namun hanya seratusan juta yang digunakan dengan baik, sementara Rp 612 juta tidak digunakan dengan baik. Apakah dimakan berdua bendahara dan Admin Siskeudes inisial AS, persekongkolanlah kejadian itu bisa dilakukan, tidak mungkin sendirian,” kata Marwanto di hadapan Komisi I.
Marwanto juga mengaku adanya dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah pejabat DPMD yang dilakukan oleh oknum ASN DPMD untuk mencairkan anggaran tersebut.
“Seorang Admin Siskeudes, karena dia paham sistem keuangan Desa dan hanya dia yang tahu sistem itu, sehingga dia dengan mudah melaksanakan persekongkolan jahat yang merugikan keuangan daerah. Dia juga melakukan tindakan yang melebihi, dia memalsukan tanda tangan pejabat yang berwenang (Kepala Dinas) untuk mengesahkan SPP itu dan saat ini telah masuk pada tahap BAP di kami,”bebernya.
Kata dia, dari BAP yang dilakukan Inspektorat di Desa Tanjung Saleh juga ditemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Kades dan Sekdes yang dilakukan oleh Bendahara.
“BAP yang sudah dilakukan di Desa tersebut, sudah diakui bahwa bendahara memalsukan tanda tangan Kades, Sekretaris, Pelaksana Tugas Kegiatan. Sementara yang di DPMD, pelaku utama yang diduga memalsukan tanda tangan Kabid PMD,”timpalnya.
Dia menegaskan, kasus ini akan tetap ditindaklanjut setelah seluruh kerugian negara telah diketahui.
Sementara, Sekretaris DPMD Morotai Jamaludin mengakui pihaknya lemah dalam pengawasan di internal sehingga terjadi kasus seperti ini.
“Yang namanya orang melakukan kejahatan pastinya lebih pandai dari orang yang telah membuat sekat-sekat, jujur saja kejahatan ini dilakukan secara berjamaah yang dilakukan lebih dari 1 orang,”imbuhnya.
Kasus rekayasa SPJ anggaran Desa ini terkuak usai Plt Kades Tanjung Saleh, Said Pagama diadukan aparaturnya karena belum menerima gaji selama 6 bulan.
Ketua Komisi I DPRD Morotai H Zainal Karim meminta agar kasus ini diseriusi dan diberi efek jera kepada oknim-oknum yang terlibat.
“Saya minta harus ada efek jerah ya. Harus ada efek jerah biar yang lain juga takut, selain itu gaji seluruh aparatur Desa 6 bulan yang belum di bayar, segera mungkin dibayar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya” tegasnya.(gk)