LABUHA,Teluknews.com – Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel), memfasilitasi pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di wilayah operasional perusahan PT. Harita Nickel di Pulau Obi.
TPS Khusus yang akan dibentuk di wilayah PT. Harita Nickel itu, untuk pelaksanaan pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang.
Rapat Koordinasi (Rakor) yang difasilitasi Bawaslu Halsel pada Rabu (11/9/2024), Bawaslu menghadirkan KPU Halsel, Harita Nickel, Polres, Kodim 1509/Labuha, Sekda Safiun Radjulan dan pihak Disdukcapil.
Anggota Bawaslu, Hans Wiliam Kurama, menjelaskan, pembentukan TPS khusus telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2024. Pembentukan TPS khusus perlu dilakukan untik menjamin hak pilih warga yang berstatus karyawan di Harita Nickel.
“Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, harus memastikan hak konstitusional warga tersalur pada proses Pilkada mendatang,”ungkapnya.
Berdasarkan data, jumlah warga Maluku Utara yang bekerja di Harita Nickel di Pulau Obi, sebanyak 6.100 pemilih. Jumlah ini, kata Wiliam, telah memenuhi syarat untuk membentuk TPS khusus di wilayah operasi perusahaan Harita Nickel.
“TPS yang akan dibentuk oleh teman-teman KPU itu sebanyak 13 TPS. Ini lebih sedikit dari Pileg lalu,”katanya.
Sementara, Koordinator Devisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Halsel, Bahrun Mustafamengaku, Harita Nickel telah bersedia membentuk TPS khusus, hanya saja belum ada elemen data yakni KTP karyawan yang diserahkan pihak Harita Nickel kepada KPU. Elemen data ini perlu diajukan agar KPU bisa mengetahui berapa karyawan asli warga Halmahera Selatan dan karyawan dari daerah lain.
“Misalnya karyawan itu KTP-nya adalah Halmahera Barat, maka dia hanya memilih di pemilihan gubernur, kalau dia warga Halmahera Selatan, maka secara otomatis dia memilih di pemilihan bupati dan juga gubernur,”katanya.
Mantan Ketua Cabang PMII Ternate ini juga menyatakan, KPU tidak menginginkan ada data pemilih ganda di Pilkada 2024 nanti.
Untuk itu, KPU Halsel menekankan perlunya dibentuk TPS khusus di lokasi khusus Harite Nickel.
“Kalau TPS khusus sudah dibentuk, maka karyawan yang ada tetap melakukan pencoblosan di lokasi yang difasilitasi pihak Harita Nickel. Setelah Rakor ini KPU akan berkoordinasi dengan KPU di kabupaten dan kota lainya jika karyawan Harita Nickel, namanya ada di TPS daerah asalnya,” pungkasnya. (red)