JAILOLO,Teluknews.com – Ada-ada saja sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), terkait keterbukaan informasi publik.
Kenapa tidak, pemkab halmahera barat terkesan menutup nutupi persoalan penyelesaian sengketa penyelesaian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, diruang Wakil Bupati Halbar. Senin(12/9/2022). Bahkan, sejumlah awak media saat hendak meliputi jalannya rapat, Asisten I Setda Halbar, Julius Marau meminta anggota satpol PP untuk melarang wartawan melakukan peliputan dengan dalil sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia(PWI)Halmahera Barat, Elias Mahruf, mengecam tindakan pelarangan liputan wartawan oleh asisten satu Setda Halbar itu.
Menurut Elias, Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers.
“Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,”kata Elias.
Eas Sapaan akrabnya bilang, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda.
Tindakan Julius Marau ini bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU terkait keterbukaan informasi.
“Jadi, Pak Julius Marau harus tahu terkait kerja-kerja Pers, bukan malah main usir wartawan dengan mengunakan dalil SOP,”tegasnya.
“Masa SOP mengalahkan UU Keterbukaan informasi, saya rasa pak Julius tidak paham,”tambah Eas.
Ia menyampaikan, sesuai Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
“Karena itu, melarang pers meliput kegiatan penyelesaian Pilkades berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,”ungkapnya.
“Kita tahu persis dalam setiap rapat, pasti ada yang mengatur tata cara peliputan oleh pers demi ketertiban dan kelancaran jalannya kegiatan, tetapi tidak berarti menutup pintu untuk melarang pers melakukan peliputan,”ujarnya.(red).