Berdalil SOP, Wartawan Dilarang Meliput Rapat Penyelesaian Sengketa Pilkades

- Jurnalis

Senin, 12 September 2022 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Ada-ada saja sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), terkait keterbukaan informasi publik.

Kenapa tidak, pemkab halmahera barat terkesan menutup nutupi persoalan penyelesaian sengketa penyelesaian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, diruang Wakil Bupati Halbar. Senin(12/9/2022). Bahkan, sejumlah awak media saat hendak meliputi jalannya rapat, Asisten I Setda Halbar, Julius Marau meminta anggota satpol PP untuk melarang wartawan melakukan peliputan dengan dalil sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia(PWI)Halmahera Barat, Elias Mahruf, mengecam tindakan pelarangan liputan wartawan oleh asisten satu Setda Halbar itu.

Menurut Elias, Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers.

“Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,”kata Elias.

Baca Juga :  Wakil Bupati Sula Kukuhkan Kelompok Bunda PAUD Massa Bakti 2022-20226

Eas Sapaan akrabnya bilang, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda.

Tindakan Julius Marau ini bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU terkait keterbukaan informasi.

“Jadi, Pak Julius Marau harus tahu terkait kerja-kerja Pers, bukan malah main usir wartawan dengan mengunakan dalil SOP,”tegasnya.

“Masa SOP mengalahkan UU Keterbukaan informasi, saya rasa pak Julius tidak paham,”tambah Eas.

Ia menyampaikan, sesuai Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Baca Juga :  Disperkim Mulai Eksekusi Lahan Bandara Loleo

“Karena itu, melarang pers meliput kegiatan penyelesaian Pilkades berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,”ungkapnya.

“Kita tahu persis dalam setiap rapat, pasti ada yang mengatur tata cara peliputan oleh pers demi ketertiban dan kelancaran jalannya kegiatan, tetapi tidak berarti menutup pintu untuk melarang pers melakukan peliputan,”ujarnya.(red).

Berita Terkait

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar Sejak Dibina oleh CSR HaritaNickel
Warga Desa Bega Tumpah Ruah Hadiri Kampanye, Berbondong Mendoakan Keselamatan dan Kemenangan FAM-SAH Dua Periode
Inspektorat Halbar Gelar Pendampingan Penyusunan Dokumen SPIP Bersama OPD
Sukses Gelar Konfercab III, Ini Pesan Sahbuddin Lumbessy Setelah GP Ansor Kepsul Vakum Tiga Tahun Terakhir
Masuk Daftar Utang, Biro Kesra Hitung Kembali Progres Proyek Masjid Desa Panamboang
Melalui Binaan CSR Harita Nikel, UMKM “Horiwo Kawasi” Berkembang Pesat, Suryani : Pendapatan Tahun Ini Capai Rp500 Juta
Sebanyak 67 Calon P3K Kemenag Halbar Bersiap Ikut Seleksi
Aliansi GMKI dan GMNI Gelar Aksi Damai Pilkada Halmahera Barat

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:25 WIB

Bawaslu Diminta Proses Dua Oknum ASN Terlibat Politik

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Debat Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Disiarkan Kompas TV

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Tim Hukum FAM-SAH Kritisi Media Investagi News Terkait Pemberitaan Basir Makian, Ancam Bakal Lakukan Somasi

Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:50 WIB

Sukses Bangun Kepulauan Sula, Politisi Golkar Ajak Masyarakat Pilih FAM-SAH dan Jangan Percaya dengan Isu-isu yang Tidak Berdasar

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:18 WIB

Lima Kasus Pelanggaran Pemilu Ditangani Bawaslu

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:43 WIB

Atasi Masalah Stunting, P2KB Halmahera Barat Launcing Aplikasi MAMA KECE

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:02 WIB

Bawaslu Halsel Libatkan Perempuan Awasi Pilkada Serentak

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:32 WIB

Isu Penolakan Bassam-Helmi di Desa Wayaloar Terbantahkan, Warga Kepung Bassam Kasuba Saat Kampanye

Berita Terbaru

Politik

Bawaslu Diminta Proses Dua Oknum ASN Terlibat Politik

Kamis, 31 Okt 2024 - 12:25 WIB