JAILOLO,Teluknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Barat (Halbar) mulai menertibkan Alat Praga Sosialisai (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (2/11/2023).
Penertiban APS dan APK ini dilakukan sejak tanggal 1 November kemarin secara mandiri oleh Partai Politik. Kemudian hari ini Bawaslu Pemda dan pihak Kepolisian melakukan penertiban APS dan APK di tiga Kecamatan yakni, Kecamatan Jailolo, Kecamatan Sahu dan Kecamatan Sahu Timur. Penertiban yang dilakukan di tiga Kecamatan itu, karena sejumlah Partai Politik belum melakukan penertiban secara mandiri.
“Penertiban pada hari ini adalah tindaklanjuti dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemda, Bawaslu, KPU dan Partai Politik pada Selasa (31/10/2023) lalu,”ungkap Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten Halmahera Barat, Asnath Sowo, Kamis (2/11/2023).
Asnath mengaku, penertiban yang dilakukan oleh Pemda, Bawaslu dan pihak Kepolisian hanya di tiga Kecamatan, sementara di Kecamatan lainnya dilakukan oleh Panwascam.
“Pemda, Bawaslu dan pihak Kepolisian hanya menertibkan APS dan APK di tiga Kecamatan, sementara Kecamatan yang lain penertiban dilakukan Panwascam,”akunya.
Mantan Kadis PMPD Halmahera Barat ini menambahkan, pemasangan APS atau APK sebelum jadwal kampanye ini sudah melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.
“Pada prinsipnya kami hanya melakukan penertiban APS dan APK sampai pada masa kampanye baru bisa partai politik memasang APS dan APK,”pungkasnya. (bur)