SANANA, Teluknews.com- Mulai besok Polres Kepulauan Sula bakal menindak tegas pengendara yang tidak mengikuti Protokoler Kesehatan (Prokes).
“Bagi pengendara yang tidak mengikuti Prokes akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup),” kata Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Iptu Adil kepada media ini, Rabu (10/2/2020).
Mantan tenaga Pendidik di SPN Polda Maluku Utara itu menegaskan jika ke depan para pengendara motor atau mobil yang tidak menggunakan masker akan diberi sanksi tegas, karena mengacu pada Perbub nomor 8.
“Sanksi yang berat bagi mengendara yang tidak menggunakan masker yaitu membayar denda Rp 50 ribu, sebagaimana telah diatur dalam Perbup. Selain itu ada juga sanksi lainnya, karena seminggu yang lalu kita suda sosialisasi. Dan, besok untuk Maluku Utara serentak diagendakan jam 9 pagi” ujar Adil.
Adil bilang, sebenarnya ini adalah kegiatan pemerintahan daerah, dan yang memotori kegiatan ini bukan hanya Polri, tetapi juga TNI dan Satpol-PP.
“Kegiatan ini diberi nama Luoncing kawasan wajib masker, jadi bagi siapa yang tidak mengikuti Prokes akan ditindak tegas” tandas mantan Kapolsek KP A. Yani itu. (Tem)