SOFIFI,Teluknews.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Perdakan awal Desember mendatang.
Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Malut, Yerrie Pasilia, Selasa (5/9/2023) menyatakan, untuk bulan ini pihaknya melakukan pra lintas sektor (Linsek), kemudian Oktober dilakukan rapat linsek, setelah itu hasilnya disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi, sehingga ditargetkan pada awal Desember resvisi RTRW sudah bisa di perdakan. Yerrie mengaku, proses revisi RTRW ini sudah dimulai sejak tahun 2019. Dan dokumen revisi RTRW seharusnya sudah rampung. Akan tetapi, terkendala dengan Covid-19, sehingga proses revisi RTRW di pending.
Selain Covid-19, lanjutnya, pada tahun 2020 munculnya Omnibus Law, maka dokumen rancangan RTRW perlu diselaraskan dengan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Dan proses integrasi saat itu, harus menunggu penyusunan RZWP3K yang baru diselesaikan pada November 2022 lalu.
“Saya memperkirakan RZWP3K di bulan Juli tahun lalu selesai, supaya Januari 2023 itu dokumen revisi RTRW sudah bisa dikonsultasikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, ternyata selesainya di bulan November 2022.”ungkap Yerrie.
Yerrie menjelaskan, usai integrasi RZWP3K, kemudian dilanjutkan lagi sinkronisasi dengan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Untuk saat ini, pihaknya sedang mengkonfirmasi jumlah pulau-pulau yang ada di Maluku Utara, karena terdapat penambahan pulau-pulau baru yang harus dimasukan dalam peta yang sudah dijelaskan sebelumnya.
“Maksudnya pulau yang bertambah ini bukan karena muncul tiba-tiba, artinya belum terdeteksi, jadi pulau-pulau baru itu belum ada namanya dan belum tergambar di dalam peta.”jelasnya.
Jumlah pulau di Maluku Utara yang tercantum di dalam RTRW lama hanya 805 pulau, makanya yang baru ini perlu ditambahkan. Data di RTRW yang lama itu kan hanya 805, kemudian ditambah data pulau terbaru dari BIG, totalnya menjadi 1.080 pulau yang ada di Maluku Utara dan pulau terbanyak ada di Halmahera Selatan, olehmua itu sebelum memasuki rapat linsek pada Oktober mendatang, harus ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif terkait materi revisi dokumen RTRW.
“Senin depan kita menyampaikan ke Biro Hukum untuk menyurat ke DPRD. Hasil rapat dengan DPRD nanti disampaikan dalam rapat linsek dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ATR, jika materi revisi RTRW sudah ada kesepaham dengan legislatif, sehingga awal Desember revisi RTRW sudah bisa diperdakan,”pungkasnya. (red)