BKD Gencar Sosialisasi Peraturan Disiplin ASN

- Jurnalis

Rabu, 27 Juli 2022 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasan sosialisasi peraturan disiplin ASN yang digelar oleh BKD Malut di Emelard Hotel, Kota Ternate, Rabu (27/07/2022)

Suasan sosialisasi peraturan disiplin ASN yang digelar oleh BKD Malut di Emelard Hotel, Kota Ternate, Rabu (27/07/2022)

SOFIFI,Teluknews.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, kembali melakukan sosialisasi tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Kegiatan sosialisasi peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 6 tahun 2022, tentang peraturan pelaksana peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS yang dipusatkan di Emerlad Hotel Kota Ternate, Rabu (27/07/2022) kemarin dihadiri 110 peserta ASN dilingkup Pemprov Malut.

Kepala BKD Malut, Idrus Assagaf saat membukan kegiatan sosialisasi menyampaikan, sosialisasi peraturan BKN nomor 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, diharapkan para peserta berperan aktif dan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap penegakan disiplin guna mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Baca Juga :  Disperkim Malut Terima Satu Asset Rusun Dari Kementrian PUPR

” Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier,”ungkap Idrus.

Mantan pejabat wali kota ternate ini menjelaskan, peraturan tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

“Dalam peraturan ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam peraturan ini,”jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Ternate Bakal Gelar Musrenbang Komunitas dan Budaya

Idrus mengaku, penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.

“Harapan saya dengan adanya pertemuan ini, secara khusus akan dijadikan sebagai sarana untuk menginformasikan dan untuk memecahkan masalah yang terjadi sekaligus mengantisipasi masalah yang akan dihadapi, dalam hal disiplin PNS di tempat tugas saudara masingmasing, sekaligus menjadi ajang sharing regulasi terbaru agar tercipta penyamaan persepsi dalam menegakkan disiplin,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Dapat Dua Unit Ambulance Dari Kemenkes, Bupati James Apresiasi Dirut RSUD Jailolo
Bupati dan Wabup Tinjau Lokasi Kebaran di Desa Amasing Kota
Disperindag Lakukan Pengawasan SPBU Jelang Nataru
Nursida: Sinergi Dekranas-Kemenperin Dorong Tenun Gedogan Jadi Produk Berdaya Saing
Bappelitbangda Pastikan RAPBD 2025 Dirancang Sesuai Tema Kota Ternate
Pemkot Ternate Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kemendag
RAPBD Cantumkan Arah Pembangunan Kota Ternate di Tahun 2025
Enam Situs Warisan Geologi Kota Ternate Bakal jadi Geopark Nasional

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 17:48 WIB

Delapan Cabor Siap Ramaikan Kejuaraan Olahraga Saruma

Selasa, 4 November 2025 - 08:05 WIB

Bupati James Kampanyekan Piala Bupati 2026 saat Buka Motiloa Cup II

Senin, 3 November 2025 - 07:59 WIB

Wabup Halbar Tutup Turnamen Hatebicara Race Cycle Series One, Team Menzeling Juara Umum

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Wabup Djufri Buka Open Turnamen Balap Sepeda Pertama di Halmahera Barat

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Damkar FC Bidik Kemenangan Perdana di Guaemaadu Cup IV

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Wabup Halbar Buka Gamtala Open Turnamen 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Disparpora Halbar Gelar Tarkam Bersamaan dengan Peringatan HKG PKK ke-53 Tingkat Provinsi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:25 WIB

Buka Turnamen Bupati CUP, Bupati Ingatkan Para Kades Manfaatkan Dana Pemuda Untuk Olahraga

Berita Terbaru

Olahraga

Delapan Cabor Siap Ramaikan Kejuaraan Olahraga Saruma

Kamis, 6 Nov 2025 - 17:48 WIB