SOFIFI,Teluknews.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, kembali melakukan sosialisasi tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Kegiatan sosialisasi peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 6 tahun 2022, tentang peraturan pelaksana peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS yang dipusatkan di Emerlad Hotel Kota Ternate, Rabu (27/07/2022) kemarin dihadiri 110 peserta ASN dilingkup Pemprov Malut.
Kepala BKD Malut, Idrus Assagaf saat membukan kegiatan sosialisasi menyampaikan, sosialisasi peraturan BKN nomor 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, diharapkan para peserta berperan aktif dan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap penegakan disiplin guna mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
” Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier,”ungkap Idrus.
Mantan pejabat wali kota ternate ini menjelaskan, peraturan tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
“Dalam peraturan ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam peraturan ini,”jelasnya.
Idrus mengaku, penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.
“Harapan saya dengan adanya pertemuan ini, secara khusus akan dijadikan sebagai sarana untuk menginformasikan dan untuk memecahkan masalah yang terjadi sekaligus mengantisipasi masalah yang akan dihadapi, dalam hal disiplin PNS di tempat tugas saudara masingmasing, sekaligus menjadi ajang sharing regulasi terbaru agar tercipta penyamaan persepsi dalam menegakkan disiplin,”pungkasnya. (red)