BKD Gencar Sosialisasi Peraturan Disiplin ASN

- Jurnalis

Rabu, 27 Juli 2022 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasan sosialisasi peraturan disiplin ASN yang digelar oleh BKD Malut di Emelard Hotel, Kota Ternate, Rabu (27/07/2022)

Suasan sosialisasi peraturan disiplin ASN yang digelar oleh BKD Malut di Emelard Hotel, Kota Ternate, Rabu (27/07/2022)

SOFIFI,Teluknews.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, kembali melakukan sosialisasi tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Kegiatan sosialisasi peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 6 tahun 2022, tentang peraturan pelaksana peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS yang dipusatkan di Emerlad Hotel Kota Ternate, Rabu (27/07/2022) kemarin dihadiri 110 peserta ASN dilingkup Pemprov Malut.

Kepala BKD Malut, Idrus Assagaf saat membukan kegiatan sosialisasi menyampaikan, sosialisasi peraturan BKN nomor 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, diharapkan para peserta berperan aktif dan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap penegakan disiplin guna mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Baca Juga :  Gubernur Peringati HAN Bersama Anak Malut

” Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier,”ungkap Idrus.

Mantan pejabat wali kota ternate ini menjelaskan, peraturan tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

“Dalam peraturan ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam peraturan ini,”jelasnya.

Baca Juga :  Lima Kali Pemprov Raih Opini WTP Dari BPK

Idrus mengaku, penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.

“Harapan saya dengan adanya pertemuan ini, secara khusus akan dijadikan sebagai sarana untuk menginformasikan dan untuk memecahkan masalah yang terjadi sekaligus mengantisipasi masalah yang akan dihadapi, dalam hal disiplin PNS di tempat tugas saudara masingmasing, sekaligus menjadi ajang sharing regulasi terbaru agar tercipta penyamaan persepsi dalam menegakkan disiplin,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Disperindag Serahkan Bantuan Nelayan dan Pedagang di Batang Dua
Disperindag Ternate dan Komunitas Pedagang Gamalama Gelar Maulid Nabi Muhammad 1446 H
Disperindag Ternate Renovasi Ruangan Pasar Dufa-dufa
Wali Kota Ternate Launching Proper SADARI Kota Ternate
Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Nursida: Bayar Bajak itu Sebuah kebanggaan
Staf Ahli Kemas SDM Hadiri Peresmian Kapal Semarak Malut 01 Wakili Pj Gubernur
Plh Sekprov Buka Workshop Pengawasan Kearsipan Daerah 2024
Disperindag Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Penagihan Retribusi Pasar

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 12:01 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar Sejak Dibina oleh CSR HaritaNickel

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:10 WIB

Warga Desa Bega Tumpah Ruah Hadiri Kampanye, Berbondong Mendoakan Keselamatan dan Kemenangan FAM-SAH Dua Periode

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:47 WIB

Sukses Gelar Konfercab III, Ini Pesan Sahbuddin Lumbessy Setelah GP Ansor Kepsul Vakum Tiga Tahun Terakhir

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:32 WIB

Masuk Daftar Utang, Biro Kesra Hitung Kembali Progres Proyek Masjid Desa Panamboang

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Melalui Binaan CSR Harita Nikel, UMKM “Horiwo Kawasi” Berkembang Pesat, Suryani : Pendapatan Tahun Ini Capai Rp500 Juta

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Sebanyak 67 Calon P3K Kemenag Halbar Bersiap Ikut Seleksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:06 WIB

Aliansi GMKI dan GMNI Gelar Aksi Damai Pilkada Halmahera Barat

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Bawaslu Kepulauan Sula Hentikan Laporan Dugaan Oknum PNS Tertangkap Kamera saat Kampanye HT-Manis di Desa Fukweu

Berita Terbaru

Politik

Bawaslu Diminta Proses Dua Oknum ASN Terlibat Politik

Kamis, 31 Okt 2024 - 12:25 WIB