TERNATE, Teluknews – Bos Hotel Batik, Sandi Litan mangkir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabarnya, Sandi sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir.
Ponakan Sigit Litan atau lebih akrab dikenal dengan nama Acam (kontraktor proyek multiyears jalan jembatan ruas Saketa-Gane Dalam) ini dipanggil terkait sejumlah proyek di Dinas Perkim Maluku Utara.
Proyek-proyek ini diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Sandi sejatinya bakal dimintai keterangan ihwal dugaan suap proyek dan perizinan yang tengah ditangani KPK bersama sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek multiyears di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pihak ketiga yang dipanggil ialah kontraktor jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua, Husen M. Nur Bangsa, Hartono The, Michael Henry Ong, Hesty Yanti, dan Muh. Akhrawi Amir.
Lalu ada David Liangcy, Wahyu Wardany, Fenny Tjoayoknoto, Lucky Radjapati, dan Sukardi Marsaoly. Penyidik lembaga antirasuah itu juga memeriksa mantan Sekda Provinsi Maluku Utara Muabdin Hi. Radjab.
KPK juga memanggil sekretaris pribadi Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya, Musnawati Hi. Abd. R dan seorang ibu rumah tangga bernama Widiawaty Muhamad.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidikan kasus yang menyeret AGK dan kawan-kawan ini terus dilakukan.
“Hari ini bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (18/3).
“Hari ini banyak kontraktor atau rekanan yang diperiksa. Pak Sandi Litan juga diperiksa, tapi bos Hotel Batik mangkir atau tidak hadir,” kata salah satu pihak ketiga ketika ditanya.
Ali belum mengungkapkan materi apa yang diulik penyidik dalam pemeriksaan ini. Ali juga belum memberikan komentar soal ketidakhadiran Sandi Litan.
Lembaga antirasuah itu sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini.
Empat diantaranya sudah menjalani dua kali persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.
Empat terdakwa tersebut yaitu Stevi Thomas, Adnan Hasanuddin, Daud Ismail dan Kristian Wuisan. Rencananya sidang yang ketiga akan dilanjutkan pada Rabu (20/3) pekan ini. (red)