SOFIFI, Teluknews – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara memberikan penjelasan mengenai pertemuan di luar kantor dengan Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Sofyan Kamarullah di salah satu kafe pada Rabu malam, 7 Agustus 2024.
Pelaksana tugas (Plt) BPBJ Maluku Utara Farid Hasan menyebut pemberitaan tersebut terdapat kekeliruan dalam menerjemahkan hasil wawancara sebelum berita dipublikasikan.
Farid menegaskan, pertemuannya dengan dengan Plt Kepala Dinas PUPR Sofyan Kamarullah dalam rangka menindaklanjuti beberapa dokumen yang harus dibuat untuk keperluan pekerjaan.
Farid menyatakan, pemberitaan yang dimuat di teluknews.com edisi Jumat 9 Agustus 2024 dengan judul “Pertemuan Mencurigakan Plt Kadis PUPR dan BPBJ di Kafe Terendus” sangat kontradiksi. Seolah-olah pertemuan tersebut direncanakan, padahal faktanya tidak sesuai dengan sebagian besar isi berita dimaksud.
“Saya tara kanal (tidak kenal) kontraktor di situ. Secara logika, bagaimana saya bertemu kontraktor di situ?, sementara sudah dijelaskan saya tidak mengenal kontraktor yang ada di cafe itu. Mengapa pada headline berita tertulis “Pertemuan Mencurigakan Plt Kadis PUPR dan BPBJ di Kafe Terendus”,” jelas Farid dalam hak jawab yang diterima redaksi teluknews, Sabtu 10 Agustus 2024.
Farid mengatakan tidak tahu kontraktor siapa yang hadir di kafe saat pertemuan. Dia baru mengatahui setelah membaca isi pemberitaan.
Dalam pemberitaan, kontraktor dimaksud ternyata kontraktor yang mengerjakan pekerjaan proyek jalan dan jembatan ruas Guruaping-Modayama dan Guruaping-Gayap.
“Perlu diketahui, proyek jalan tersebut itu dilakukan tender pada Desember 2022 dan pada waktu itu saya bukan merupakan Kepala BPBJ Setda Provinsi Maluku Utara maupun Pokja yang melakukan proses tender. Saat itu saya menjabat sebagai Kepala Bagian LPSE, sehingga saya memang pada dasarnya tIdak tahu siapa kontraktornya, dan saya bukan pihak yang terlibat langsung ataupun mempunyai otoritas dalam pelaksanaan tender periode itu,” terangnya.
Farid berharap, dalam melakukan tugas jurnalistik diharapkan agar dapat menerapkan kode etik jurnalis sebagaimana ditaru dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Terlepas dari hak jawab ini, perlu saya konfirmasi, bagaimana bila suatu saat saya di sebuah kafe atau ruang publik kemudian tanpa disengaja bertemu dengan kontraktor, apakah ini kemudian akan dimaknai sebagai “pertemuan mencurigakan”?. Sungguh miris rasanya jika memang setiap pertemuan seper itu dijadikan berita dengan headline judul yang heboh,” ujarnya. (red)