BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara temukan kekurangan volume atau kelebihan bayar atas 16 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas PUPR Halmahera Barat (Halbar) senilai Rp 2,4 miliar lebih.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap LKPD Pemkab Halmahera Barat, menyajikan realisasi belanja modal pada laporan realisasi anggaran (audited) 2022 senilai Rp 267,6 miliar lebih dengan realisasi senilai Rp 177,2 miliar lebih dari anggaran.
Dari hasil pemeriksaan atas belanja modal jalan tersebut, selain kekurangan volume atau kelebihan bayar, juga ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp 1 miliar lebih.
Total temuan akibat ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pada 16 pekerjaan jalan tersebut mencapai Rp 3,4 miliar lebih. Temuan ini termuat dalam LHP BPK Nomor: 16.A/LHP/XIX.TER/05/2023 yang diterbitkan 14 Mei 2023.
Menurut BPK, kelebihan bayar atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi ini sebesar Rp 2.036.028.762,92.
“Atas permasalahan tersebut, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak penyedia menyatakan bahwa sepakat atas perhitungan kekurangan dan ketidasesuaian spesifikasi,” tulis BPK dalam LHP yang dikutip teluknews, Rabu (7/2).
Kepada Pemkab Halbar, BPK meminta permasalahan tersebut agar segera diselesaikan. Lembaga bertugas mengaudit keuangan negara ini juga merekomendasikan kepada Bupati Halbar James Uang agar memerintahkan Dinas PUPR menarik kelebihan pembayaran tersebut dan disetor ke kas daerah.
Bupati Halbar James Uang belum dikonfirmasi perihal temuan BPK tersebut. Demikian pula dengan Kepala Dinas PUPR Halbar.
(red)