SOFIFI, Teluknews – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara mencatat baru dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang ajukan surat perintah membayar atau SPM. Kedua OPD itu ialah dinas kehutanan dan sekertariat DPRD
Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya mengatakan SPM yang diajukan dua perangkat daerah tersebut pembayarannya mulai proses. Ini untuk pembayaran utang pihak ketiga yang sebelum ditunggak. “BPKAD selanjutnya menerbitkan SP2D. itu tugas kita,” katanya, Rabu 22 Mei 2024.
Purbaya menambahkan, pembayaran hak rekanan akan mulai lancar dan normal setelah transisi kepala daerah dan birokrasi kembali stabil. Kendati begitu, Purbaya meminta bendahara masing-masing OPD segera mengajukan permintaan pencairan dana.
“Masing-masing OPD diminta segera melakukan permintaan pencairan utang pihak ketiga, sehingga Badan Keuangan cepat memproses,” pintanya.
Sebelumnya BPKAD Maluku Utara sudah menyelsaikan tunggakan lima bulan gaji honor daerah (honda) dan dua bulan tunjangan pengahasilan pegawai (TPP).
Tunggakan gaji guru honda sudah diproses berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0125/SP2D.LS-DAU/BPKAD/IV 202. Dibayarkanya gaji guru Honda sebesar Rp 6 miliar ini diterbitkan SP2Dnya usai perubahan spesimen bank. (red)