BPKAD Malut Gelar Rakor Percepatan Penyerapan DAK Fisik 2024

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Teluknews – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyerapan Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2024. Rakor dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea.

Sekretaris BPKAD Maluku Utara Sulik Yaya Budi Santoso menyebutkam, rakor yang diikuti OPD penerima DAK Fisik 2024 ini bertujuan untuk mempercepat menyampaikan dokumen syarat salur sebelum batas waktu.

“Batas waktu kita 22 Juli 2024. Karena itu, sebelum deadline semua syarat salur sudah harus selesai. Apabila melewati tanggal yang ditetapkan, maka akan dikoordinasikan ke Pemerintah Pusat untuk langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkait dengan DAK fisik,” katanya saat ditemui usai rakor di Royal Resto, Jumat 5 Juli 2024.

Baca Juga :  Disperindag Lakukan Pengawasan SPBU Jelang Nataru

Sulik mengemukakan, keterlambatan pengajuan DAK Fisik dari BPKAD ke KPPN Ternate karena ada syarat yang belum terpenuhi. “Kendalanya ada di perencanaan sehingga belum bisa dilelang. Kendalanya hanya itu saja,” terangnya.

Kepala KPPN Ternate Royikan mengatakan, keterlambatan penyampaian dokumen pendukung DAK Fisik tahap I bisa berddampak pada pembatan peneerimaan DAK.

“Pengajuannya itu paling lambat 22 Juli 2024 pukul 17.00 WIB dan pukul 19.00 WIT. Jadi jangan sampai lewat, karena resikonya cukup luar biasa, karena kalau dilewati DAK Fisik tidak disalurkan,” sebutnya.

Menurut Royikan, apabila pengajuan melewati batas waktu, kemungkinan kecil dilakukkan perpanjangan waktu. Perpanjangan boleh saja terjadi namun harus memenuhi syarat realisasi atau serapan di bawah 50 persen.

Baca Juga :  Wali Kota Ternate Launching Proper SADARI Kota Ternate

“Jangan berharap ada perpanjangan (waktu). Perpanjangan waktu bisa dilakukan kalau ada DAK fisik yang serapannya tidak mencapai 50 persen secara nasional, mungkin itu bisa ditambahkan waktunya sampai 15 Agustus 2024. Itu pun belum tentu,” ujarnya.

Khusus di Maluku Utara, belum dikategorikan terlambat. Sebab, belum sama sekali dilakukan pengajuan dari sisi persyaratan kontrak-kontrak yang harus didaftarkan. Selain itu, juga belum direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Belum ada koreksi juga BPKAD yang kemudian disampaikan ke KPPN Ternate dengan surat pengantar dari gubernur. Kami berharap APIP segera mendorong atau mereviu dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh instansi penerima DAK dan pemerintah provinsi melakukan pemeriksaan, kalau hal itu sudah memenuhi ketentuan,” katanya. (red)

Berita Terkait

Disperindag Lakukan Pengawasan SPBU Jelang Nataru
Nursida: Sinergi Dekranas-Kemenperin Dorong Tenun Gedogan Jadi Produk Berdaya Saing
Pemkot Ternate Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kemendag
Disperindag Bakal Dapat Cold Storage Barito dari Pemprov Maluku Utara
Disperindag Serahkan Bantuan Nelayan dan Pedagang di Batang Dua
Disperindag Ternate dan Komunitas Pedagang Gamalama Gelar Maulid Nabi Muhammad 1446 H
Disperindag Ternate Renovasi Ruangan Pasar Dufa-dufa
Wali Kota Ternate Launching Proper SADARI Kota Ternate

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:31 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:30 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:13 WIB

Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara

Senin, 6 Januari 2025 - 10:26 WIB

Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:53 WIB

Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:09 WIB

Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:52 WIB

Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut

Berita Terbaru

Bupati Bassam saat menyerahkan sertifikat penghargaan kepada 38 ASN di halaman kantor Bupati, Senin (20/1/2025)

Daerah

Berkinerja Baik, Bupti Bassam Beri Bonus Kepada 38 ASN

Senin, 20 Jan 2025 - 07:32 WIB