BPKAD Malut Gelar Rakor Percepatan Penyerapan DAK Fisik 2024

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Teluknews – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyerapan Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2024. Rakor dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea.

Sekretaris BPKAD Maluku Utara Sulik Yaya Budi Santoso menyebutkam, rakor yang diikuti OPD penerima DAK Fisik 2024 ini bertujuan untuk mempercepat menyampaikan dokumen syarat salur sebelum batas waktu.

“Batas waktu kita 22 Juli 2024. Karena itu, sebelum deadline semua syarat salur sudah harus selesai. Apabila melewati tanggal yang ditetapkan, maka akan dikoordinasikan ke Pemerintah Pusat untuk langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkait dengan DAK fisik,” katanya saat ditemui usai rakor di Royal Resto, Jumat 5 Juli 2024.

Baca Juga :  Gubernur Lantik Anggota KIP Maluku Utara

Sulik mengemukakan, keterlambatan pengajuan DAK Fisik dari BPKAD ke KPPN Ternate karena ada syarat yang belum terpenuhi. “Kendalanya ada di perencanaan sehingga belum bisa dilelang. Kendalanya hanya itu saja,” terangnya.

Kepala KPPN Ternate Royikan mengatakan, keterlambatan penyampaian dokumen pendukung DAK Fisik tahap I bisa berddampak pada pembatan peneerimaan DAK.

“Pengajuannya itu paling lambat 22 Juli 2024 pukul 17.00 WIB dan pukul 19.00 WIT. Jadi jangan sampai lewat, karena resikonya cukup luar biasa, karena kalau dilewati DAK Fisik tidak disalurkan,” sebutnya.

Menurut Royikan, apabila pengajuan melewati batas waktu, kemungkinan kecil dilakukkan perpanjangan waktu. Perpanjangan boleh saja terjadi namun harus memenuhi syarat realisasi atau serapan di bawah 50 persen.

Baca Juga :  Pemkot Ternate Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kemendag

“Jangan berharap ada perpanjangan (waktu). Perpanjangan waktu bisa dilakukan kalau ada DAK fisik yang serapannya tidak mencapai 50 persen secara nasional, mungkin itu bisa ditambahkan waktunya sampai 15 Agustus 2024. Itu pun belum tentu,” ujarnya.

Khusus di Maluku Utara, belum dikategorikan terlambat. Sebab, belum sama sekali dilakukan pengajuan dari sisi persyaratan kontrak-kontrak yang harus didaftarkan. Selain itu, juga belum direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Belum ada koreksi juga BPKAD yang kemudian disampaikan ke KPPN Ternate dengan surat pengantar dari gubernur. Kami berharap APIP segera mendorong atau mereviu dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh instansi penerima DAK dan pemerintah provinsi melakukan pemeriksaan, kalau hal itu sudah memenuhi ketentuan,” katanya. (red)

Berita Terkait

Dapat Dua Unit Ambulance Dari Kemenkes, Bupati James Apresiasi Dirut RSUD Jailolo
Bupati dan Wabup Tinjau Lokasi Kebaran di Desa Amasing Kota
Disperindag Lakukan Pengawasan SPBU Jelang Nataru
Nursida: Sinergi Dekranas-Kemenperin Dorong Tenun Gedogan Jadi Produk Berdaya Saing
Bappelitbangda Pastikan RAPBD 2025 Dirancang Sesuai Tema Kota Ternate
Pemkot Ternate Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kemendag
RAPBD Cantumkan Arah Pembangunan Kota Ternate di Tahun 2025
Enam Situs Warisan Geologi Kota Ternate Bakal jadi Geopark Nasional

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:24 WIB

Pemkab Halsel Pertahankan Zona Hijau Indeks Pencegahan Korupsi dari KPK RI

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:38 WIB

APBD Halbar 2026 Disahkan Rp 830 Miliar, Belanja Modal Hanya 1,46 Persen

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:45 WIB

Disperindag Tinjau PT VPOL Tirta Sejahtera, Pastikan Produksi Air Layak Konsumsi

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:14 WIB

Wabup Djufri Ajak Warga Halbar Jaga Toleransi Jelang Natal

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:46 WIB

Pemda Halbar Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk 663 Pelaku UMKM

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:21 WIB

Ucapkan Terima Kasih, Warga Tawabi Komitmen Antarkan Bassam Kasuba Bupati Dua Periode

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:07 WIB

Program Desa Terang Terwujut, Warga Kastim Sampaikan Terima Kasih ke Bassam-Helmi

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:02 WIB

Natal Keluarga RSUD Jailolo: Meri Popala Ingatkan Dedikasi dan Semangat Pelayanan

Berita Terbaru