SOFIFI, Teluknews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD mulai melakukan pembayaran utang pihak ketiga. Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil rekon utang atau pengakuan yang diterbitkan Inspektorat Maluku Utara.
Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya menjelaskan, setelah BPKAD menerima daftar pengakuan utang, selanjutnya tinggal menunggu permintaan pencairan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Pengajuan permintaan oleh OPD menjadi dasar pembayaran.
“Badan Keuangan masih tunggu pengajuan dari masing-masing OPD. Apabila sudah ada permintaan, akan langsung diproses SP2D,” terangnya, Rabu 22 Mei 2024.
Purbaya menyarakan agar bendahara tiap-tiap OPD secepatnya mengajukan permintaan pencairan dana supaya segera diproses. “Tidak bisa dicairkan bila OPD tidak mengusulkan daftar utang, olehnya masing-masing OPD harus segera mengajukan permintaan pencairan,” tandasnya.
Mantan Kepala Inspektorat Maluku Utara ini bilang, BPKAD sebelumnya sudah memproses surat perintah pencairan dana pembayaran gaji honorer daerah (honda) dengan SP2D Nomor: 0125/SP2D.LS-DAU/BPKAD/IV 202.
“Totalnya sebesar Rp 6 miliar. Diterbitkan SP2Dnya setelah perubahan spesimen Bank, Selasa kemarin. (red)