JAILOLO,Teluknews.com – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur darrah dalam pengelolaan keuangan berbasis Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruan aula baekole kantor bupati Halbar, Kamis (16/6/2022).
Kepala Bidang Kas Daerah (Kasda) Halbar, Fadli Husen menyatakan, tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah dalam rangka tertib administrasi Perencaan, Pelaksanan, penatausahaan, Pelaporan dan Pertangungajawaban Keuangan Daerah.
“Paska revoramsi, pengelolaan keuangan suda mengalami perubahan dan perubahan tersebut di lakukan, dimaksudkan untuk meujudkan Good Gevernance dengan melakukan tata kelola lebih baik secara tertib, agar bermanfaat bagi masyarakat,”ungkapnya.
Fadli menjelaskan, sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negera merupakan landasan hukum, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan daerah.”Didalam ketentuan wilaya pengelolaan keuangan bukan hanya APBD tapi juga APBN,”jelasnya.
Sementara Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sahril Abd Rajak saat membuka acara tersebut menyatalan, sosialisasi peningkatan kapasita apratur daerah dalam pengelolaan keuangan sangatlah penting untuk kita yang ada dikawasan-kawasan timur ini.
“Soal pengelolaan ini juga sesuai dengan kapasitas kita, untuk kawasan timur ini kita belum mampu, maka suda barang tentu adanya kegiatan ini untuk bagaiman meningkatkan kapasitas kita agar mampu mengelolah keuangan daerah ini lebih baik,”katanya.
Sharil juga mengatakan, adanya kegiatan ini, kita harus menekuni agar setelah selesai kegiatan ini kita bisa memahami soal pengelolaan keuangan yang berbasis digital, karena adanya kegiatan berbasis digitalisasi kita bisa mampu mengelolah keuangan dengan baik.
“Setiap daerah dalam pengelolaan keuangan saat ini suda ada perubahan ke SIMDA, maka dalam kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan ini kita harus menekuni dengan baik,”jelasnya.
Mantak Kepala BPKD ini juga menjelasnkan peningkatan kapisatas pegawai ini juga tugas pemerintah daerah, sesuai dengan aturan pegawai negeri, dalam setahun pegawai negeri diberikan hak waktu 7 jam pelatihan dalam peningkatan kapasitas.
“Tugas pemerintah untuk melaksanakan peningkatan adala kewajiban dan hari luar biasa, karena Keuangan, suda melakukan pelatihan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan yang berhubungan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah,”pungkasnya. (bur)