Brigpol Charles dan Hardi Akhirnya Berdamai

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2024 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Ajudan Bupati Halmahera Barat (Halbar) Brigpol Charles Aniky terhadap Hardi Dano Dasim yang terjadi di ruang rapat Bupati Halbar pada Senin 24 Juni 2024 lalu berakhir damai.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson P, saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024) mengaku, Hardi Dano Dasim bersama Brigpol Charles Aniky telah bersepakat untuk berdamai dan mencabut laporan kasus tersebut.

Erlichson mengatakan, dengan adanya kesepakatan damai, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan melihat hasilnya untuk dilakukan penghentian atau melanjutkan proses kasus.

“Iya betul kemarin siang yang bersangkutan damai dengan Charles dan mencabut laporan, namun kasusnya masih dalam proses gelar perkara,”kata Erlichson.

Kapolres menjelaskan, kesepakatan damai antara Hardi Dano Dasim dan Ajudan Bupati Halbar itu mengarah pada penyelesaian diluar jalur hukum (Restorative Justice), meski begitu orang nomor satu dilingkup Polres Halbar ini mengaku untuk menghentikan proses kasus, pihaknya akan melihat hasil gelar perkara.

Baca Juga :  Polres Halbar Distribusi 10 Ton Beras Tahap Tiga

“Arahnya berarti penyelesaian di luar jalur hukum (Restorative Justice) dan kami lakukan terlebih dahulu gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dihentikan atau dilanjutkan,”ucap Kapolres

Dirinya menambahkan, kasus dugaan penganiayaan itu merupakan delik aduan, olehnya itu jika perkaranya dicabut oleh korban maka secara langsung proses kasusnya akan dihentikan.

“Ini kan termasuk delik aduan jadi kalau perkaranya dicabut maka proses kasusnya akan dihentikan karena korban sudah tidak mau melanjutkan perkara,” cetusnya

Erlichson mengungkapkan, sebelumnya proses kasus ini sampai pada pemeriksaan saksi dan alat bukti berupa hasil visum, ia juga mengaku penyidik Polres Halbar juga telah melakukan tahapan pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri Halbar untuk selanjutnya penetapan tersangka, namun karena perkara telah dicabut maka proses kasus tersebut juga dihentikan.

“Sebelumnya kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan Visum tapi hasil visum tidak ada luka, penyidik juga sudah melakukan pemberitahuan ke Kejaksaan tinggal penetapan tersangka tapi karena sudah dicabut perkaranya secara tidak langsung proses juga akan dihentikan,” ujarnya 

Baca Juga :  Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Bakry Syahruddin SH saat mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti Surat Permohonan Pencabutan Perkara Laporan Polisi oleh Hardi Dano Dasim alias Don Joao tertanggal 17 Juli 2024 dengan melakukan gelar perkara di ruang rapat Reskrim Polres Halbar sekitar pukul 14.00 WIT.

Ia mengungkapkan hasil gelar perkara yang dihadiri seluruh anggota Reskrim Polres Halbar menyebutkan, seluruh anggota Reskrim berpendapat setuju untuk diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut karena sudah ada kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak serta dilengkapi dengan berita acara penyelesaian kasus.

“Karena kedua bela pihak sudah atur damai maka hasil gelar perkara penghentian penyidikan atau kasus tersebut di SP3, untuk selanjutnya akan di tindaklanjuti ke Polda Malut,”tandasnya. (red/bur)

Berita Terkait

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas
Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula
Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:57 WIB

Resmikan Gedung Saruma di Kampus Unkhair, Bupati Bassam Buktikan Komitmen Tingkatkan SDM di Halsel

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:40 WIB

Izuddin Ajak Pemda di Maluku Utara Kolaborasi Kembangkan Sektor Wisata dan UMKM

Senin, 10 Februari 2025 - 18:48 WIB

Jadi Irup Operasi Kepolisian Mandiri, Bupati Sampaikan Amanat Kapolda Malut

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:27 WIB

Warga Bajo Resah, Minta Kecepatan Kapal Rute Ternate-Labuha Dikurang

Senin, 3 Februari 2025 - 22:08 WIB

Dihadiri Komisi I DPRD Halsel, Pengurus Pemuda Desa Tutupa Resmi Dilantik

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:43 WIB

Dorong Program Argomaritim, Pemkab Halsel Gandeng IPB

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:56 WIB

Bupati Bassam Respon Positif Hasil SPI KPK RI

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:13 WIB

Raih Peringkat Pertama, Halsel Masuk Zona Hijau MCP KPK RI 2024

Berita Terbaru