Brigpol Charles dan Hardi Akhirnya Berdamai

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2024 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Ajudan Bupati Halmahera Barat (Halbar) Brigpol Charles Aniky terhadap Hardi Dano Dasim yang terjadi di ruang rapat Bupati Halbar pada Senin 24 Juni 2024 lalu berakhir damai.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson P, saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024) mengaku, Hardi Dano Dasim bersama Brigpol Charles Aniky telah bersepakat untuk berdamai dan mencabut laporan kasus tersebut.

Erlichson mengatakan, dengan adanya kesepakatan damai, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan melihat hasilnya untuk dilakukan penghentian atau melanjutkan proses kasus.

“Iya betul kemarin siang yang bersangkutan damai dengan Charles dan mencabut laporan, namun kasusnya masih dalam proses gelar perkara,”kata Erlichson.

Kapolres menjelaskan, kesepakatan damai antara Hardi Dano Dasim dan Ajudan Bupati Halbar itu mengarah pada penyelesaian diluar jalur hukum (Restorative Justice), meski begitu orang nomor satu dilingkup Polres Halbar ini mengaku untuk menghentikan proses kasus, pihaknya akan melihat hasil gelar perkara.

Baca Juga :  Berbagi Kasih Jelang Natal, Anggota Dreg’s Polres Halbar Bagi Sembako

“Arahnya berarti penyelesaian di luar jalur hukum (Restorative Justice) dan kami lakukan terlebih dahulu gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dihentikan atau dilanjutkan,”ucap Kapolres

Dirinya menambahkan, kasus dugaan penganiayaan itu merupakan delik aduan, olehnya itu jika perkaranya dicabut oleh korban maka secara langsung proses kasusnya akan dihentikan.

“Ini kan termasuk delik aduan jadi kalau perkaranya dicabut maka proses kasusnya akan dihentikan karena korban sudah tidak mau melanjutkan perkara,” cetusnya

Erlichson mengungkapkan, sebelumnya proses kasus ini sampai pada pemeriksaan saksi dan alat bukti berupa hasil visum, ia juga mengaku penyidik Polres Halbar juga telah melakukan tahapan pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri Halbar untuk selanjutnya penetapan tersangka, namun karena perkara telah dicabut maka proses kasus tersebut juga dihentikan.

“Sebelumnya kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan Visum tapi hasil visum tidak ada luka, penyidik juga sudah melakukan pemberitahuan ke Kejaksaan tinggal penetapan tersangka tapi karena sudah dicabut perkaranya secara tidak langsung proses juga akan dihentikan,” ujarnya 

Baca Juga :  Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Bakry Syahruddin SH saat mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti Surat Permohonan Pencabutan Perkara Laporan Polisi oleh Hardi Dano Dasim alias Don Joao tertanggal 17 Juli 2024 dengan melakukan gelar perkara di ruang rapat Reskrim Polres Halbar sekitar pukul 14.00 WIT.

Ia mengungkapkan hasil gelar perkara yang dihadiri seluruh anggota Reskrim Polres Halbar menyebutkan, seluruh anggota Reskrim berpendapat setuju untuk diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut karena sudah ada kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak serta dilengkapi dengan berita acara penyelesaian kasus.

“Karena kedua bela pihak sudah atur damai maka hasil gelar perkara penghentian penyidikan atau kasus tersebut di SP3, untuk selanjutnya akan di tindaklanjuti ke Polda Malut,”tandasnya. (red/bur)

Berita Terkait

Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:46 WIB

dr. Ferdian Tegaskan Tak Ada Aksi Mogok di RSUD Labuha

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:54 WIB

Polres dan Satpol PP Halsel “Diduga” Lindungi Peredaran Miras di Caffe Fortune

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:07 WIB

Wujudkan Program Agromaritim, Bupati Ajak Kelompok Nelayan Manfaatkan Bantuan Dengan Baik

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:23 WIB

Program Agromaritim Bassam-Helmi Mulai Dilaksanakan

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:06 WIB

Hadiri Serasehan Kebangsaan di Gedung MPR RI, Ini Yang Disampaikan Bupati Fifian

Senin, 19 Mei 2025 - 20:10 WIB

Bermodalkan KTP, Warga di Halsel Bisa Berobat Gratis

Senin, 19 Mei 2025 - 19:03 WIB

Pemkab Halsel Pusatkan Sholat Idul Adha di Desa Bisui

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:17 WIB

Melalui Semarak SAPA Kawasi 2025, Harita Nickel Luncurkan Kawasan Ekonomi Desa Kawasi untuk Kemajuan Pulau Obi

Berita Terbaru

RSUD Labuha

Daerah

dr. Ferdian Tegaskan Tak Ada Aksi Mogok di RSUD Labuha

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:46 WIB

Bupati Hassan Ali Bassam Kasuba saat mengecek Mesin Outboar yang akan diserahkan kepada Kelompok Nelayan di Halaman Kantor DKP, Rabu (21/5)

Daerah

Program Agromaritim Bassam-Helmi Mulai Dilaksanakan

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:23 WIB