JAILOLO,Teluknews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Ajudan Bupati Halmahera Barat (Halbar) Brigpol Charles Aniky terhadap Hardi Dano Dasim yang terjadi di ruang rapat Bupati Halbar pada Senin 24 Juni 2024 lalu berakhir damai.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson P, saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024) mengaku, Hardi Dano Dasim bersama Brigpol Charles Aniky telah bersepakat untuk berdamai dan mencabut laporan kasus tersebut.
Erlichson mengatakan, dengan adanya kesepakatan damai, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan melihat hasilnya untuk dilakukan penghentian atau melanjutkan proses kasus.
“Iya betul kemarin siang yang bersangkutan damai dengan Charles dan mencabut laporan, namun kasusnya masih dalam proses gelar perkara,”kata Erlichson.
Kapolres menjelaskan, kesepakatan damai antara Hardi Dano Dasim dan Ajudan Bupati Halbar itu mengarah pada penyelesaian diluar jalur hukum (Restorative Justice), meski begitu orang nomor satu dilingkup Polres Halbar ini mengaku untuk menghentikan proses kasus, pihaknya akan melihat hasil gelar perkara.
“Arahnya berarti penyelesaian di luar jalur hukum (Restorative Justice) dan kami lakukan terlebih dahulu gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dihentikan atau dilanjutkan,”ucap Kapolres
Dirinya menambahkan, kasus dugaan penganiayaan itu merupakan delik aduan, olehnya itu jika perkaranya dicabut oleh korban maka secara langsung proses kasusnya akan dihentikan.
“Ini kan termasuk delik aduan jadi kalau perkaranya dicabut maka proses kasusnya akan dihentikan karena korban sudah tidak mau melanjutkan perkara,” cetusnya
Erlichson mengungkapkan, sebelumnya proses kasus ini sampai pada pemeriksaan saksi dan alat bukti berupa hasil visum, ia juga mengaku penyidik Polres Halbar juga telah melakukan tahapan pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri Halbar untuk selanjutnya penetapan tersangka, namun karena perkara telah dicabut maka proses kasus tersebut juga dihentikan.
“Sebelumnya kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan Visum tapi hasil visum tidak ada luka, penyidik juga sudah melakukan pemberitahuan ke Kejaksaan tinggal penetapan tersangka tapi karena sudah dicabut perkaranya secara tidak langsung proses juga akan dihentikan,” ujarnya
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Bakry Syahruddin SH saat mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti Surat Permohonan Pencabutan Perkara Laporan Polisi oleh Hardi Dano Dasim alias Don Joao tertanggal 17 Juli 2024 dengan melakukan gelar perkara di ruang rapat Reskrim Polres Halbar sekitar pukul 14.00 WIT.
Ia mengungkapkan hasil gelar perkara yang dihadiri seluruh anggota Reskrim Polres Halbar menyebutkan, seluruh anggota Reskrim berpendapat setuju untuk diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut karena sudah ada kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak serta dilengkapi dengan berita acara penyelesaian kasus.
“Karena kedua bela pihak sudah atur damai maka hasil gelar perkara penghentian penyidikan atau kasus tersebut di SP3, untuk selanjutnya akan di tindaklanjuti ke Polda Malut,”tandasnya. (red/bur)