SOFIFI,Teluknews.com – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) meminta Pemerintah Desa (Pemdes) tidak bergantung pada pendapatan transfer secara terus menerus. Namun, pemdes harus mampu mengelola Pendapatan Asli Desa (PADes) secara optimal agar pengelolaan keuangan di desa lebih fleksibel dan mandiri.
Menurut AGK, berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, terdapat 3 fokus prioritas penggunaan Dana Desa yang diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa yang meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.
“Dana Desa yang dianggarkan pemerintah pusat untuk disalurkan ke Desa jumlahnya meningkat tiap tahunnya. Jumlah Pagu Dana Desa tahun 2023 untuk 1.063 Desa se-Maluku Utara adalah sebesar Rp834 miliar (834.592.700.000),”ungkap AGK saat memberikan di acara warkshop evalusai pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tingkat regional Maluku Utara, di Gamalama Ballroom Sahid Bella Hotel Ternate, Selasa (11/7/2023).
AGK menambahkan, penggunaan Dana Desa tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa yaitu dipergunakan untuk program pemulihan ekonomi, Dana operasional pemerintah Desa, program ketahanan pangan dan hewani serta dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa sesuai dengan potensi karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain. Semakin besarnya dana yang dikelola pemerintah desa untuk pembangunan desa secara berkelanjutan diperlukan tatakelola pemerintahan desa yang baik. Dana Desa yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat ke Desa harus dikelola secara akuntabel, transparan, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.
“Olehnya itu diperlukan integritas yang tinggi dan kompetensi yang memadai bagi kepala desa dan seluruh perangkatnya dalam mengelola keuangan desa. Perangkat desa harus memahami tupoksi masing-masing sesuai dengan jabatan yang diamanahkan. Pemdes jangan hanya bergantung kepada pendapatan transfer secara terus menerus, tetapi pemdes harus mampu mengelola pendapatan asli desa secara optimal agar pengelolaan keuangan di desa lebih fleksibel dan mandiri,”tandasnya. (red)