Dade: Salmin Janidi adalah Sekda Ilegal, Harus Sadar Diri

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Kader Bubi

Abdul Kader Bubi

SOFIFI, Teluknews – Kebijakan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Maluku Utara Salmin Janidi menandatangani pengundangan APBD Maluku Utara 2024 menuai sorotan. Abdul Kader Bubu menyebut, langkah Salim bisa berkibat hukum di kemudian hari.

Dosen Hukum Administrasi Negara Unkhair Ternate ini mengemukakan, legalitas Salmin Janidi sebagai Pelaksana Tugas (Plh) Sekda Maluku Utara adalah ilegal atau cacat demi hukum.

Sebab, selain penunjukkan jabatan Plt Sekda menggantikan sekda definit Samsuddin Abdul Kadir tanpa perintah tertulis dari Kemendagri, juga dilakukan cacat wewenang.

“Plt Gubernur M Al Yasin Ali tidak punya kewenangan menagngkat Plt Sekda atau memberhentikan Sekda defenitif. Karena wewenang memberhentikan sekda defenitif itu ada pada presiden. Oleh karena itu, segala kebijakan yang dilakukan Salmin Janidi atas nama Plt Sekda merupakan tindakan yang tidak sah,” terang Abdul Kader Bubu usai diskusi publik Nasib APBD dan Kontroversi Keputusan Plt Gubernur di Kedai Kopi Sabeba, Jalan Hasan Esa, Kelurahan Takoma, Ternate Tengah, Minggu malam, (31/3).

Baca Juga :  MTQ Maluku Utara ke-XXX Resmi Dibuka, Ini Pesan Pj Gubernur

Pemilik nama sapaan akrab Dade ini menilai, tindakan Salmin yang menandatangani pengundangan peraturan daerah terkait APBD juga tidak sah. APBD harus diparaf pejabat defenitif.

“Bila ke depan ada pertanggungjawaban hukumnya, maka Salmin akan bertangung jawab atas nama pribadi, bukan jabatan. Sebagai akademisi, (Salmin) harus sadar dan tahu dirilah, bahwa tidak bisa (menandatangani APBD) karena dia diangkat dengan wewenang yang salah,” sebutnya.

Dade menyatakan, Salmin mestinya memberikan pertimbangan kepada M Al Yasin Ali selaku Plt Gubernur Maluku Utara sebelum mengganti sekda definitif. Bahwa sekda boleh diganti namun harus sesuai aturan main.

“Kalau sekdanya tidak lagi sejalan atau menghambat jalanya APBD terus mau diganti boleh saja, tapi harus melalui Plt gubernur mengusulkan ke Kemendagri,” sambungnya.

Baca Juga :  Dikbud Maluku Utara Evalusai DAK 2024, Imran: Beresiko Hukum

Dade menyebut, jika dicermati, surat keputusan Plh dan Plt yang diterbitkan M Al Yasin Ali, ternyata tidak sesuai naskah dinas. Selain tanggal dan nomor suratnya sama, ketidaksesuaian lainnya yaitu dilihat dari stempel yang tertera dalam surat.

“Coba cek saja capnya, tidak sesuai dengan naskah dinas pada biasanya. Karena itu, menurut saya patut diduga jangan-jangan surat ini palsu. Lapor saja ke polisi untuk melakukan klarifikasi apakah benar dikeluarkan pemerintah atau tidak,” ucapnya.

Karena itu, kebijakan M Al Yasin Ali ini dianggap sebuah kebohongan. Sebab, sambung Dade, mengangkat Plt sekda dilakukan tanpa pertimbangan sama sekali dan tidak merujuk izin tertulis dari Kemendagri.

“Yang ada hanya diucapkan saja. Menyampaikan ke publik itu perintah Mendagri, tetapi di surat keputusan tidak tertera, itukan kebohongan yang nyata. Dan itu cara menjalankan administrasi negara yang keliru,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Misi Dagang Jatim-Maluku Utara Tembus Rp568 Miliar
Pansus Deprov Temukan Selisih Rp900 juta Pengadaan Lahan di Disperkim Malut
Tujuh Anggota BAN-PDM Provinsi Maluku Utara Masa Tugas 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Pemilihan Ketua Menunggu Juknis BAN Pusat
Rakor APIP-APH se-Maluku Utara, Samsuddin: Peningkatan Kemampuan Penanganan Tipikor
Ketua GP Ansor Sula Optimis Ramli K. Yacub Layak Pimpin GP Ansor Maluku Utara, Sebut Sudah Kantongi 6 Rekomendasi
Ramli K. Yacub Siap Tarung di Konferwil GP Ansor Maluku Utara ke V Periode 2025-2029
Penjabat Sekprov Termia Renstra Setda Maluku Utara
Penjabat Sekprov Maluku Utara Dorong Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Keuangan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:26 WIB

Jelang May Dai, Polres Sula Gelar FTG dan Simulasi Sispamkota

Senin, 28 April 2025 - 18:11 WIB

Buka Sosialisasi Kopdes Merah Putih, Wabup Helmi Tekankan Cores Business Disesuaikan Karakteristik Desa

Sabtu, 26 April 2025 - 16:31 WIB

Lepas Pawai Ta’aruf, Bupati Bassam Kasuba Ingatkan Peserta STQH ke-28 Tetap Jaga Kesehatan

Jumat, 25 April 2025 - 19:58 WIB

Dilantik Jadi Sekkab Halbar, Julius Marau Janji Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama

Jumat, 25 April 2025 - 15:46 WIB

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif

Rabu, 23 April 2025 - 18:58 WIB

Tindaklanjut Program Presiden, Dinkes Kepsul Mulai Gelar Kegiatan PKG

Selasa, 22 April 2025 - 07:15 WIB

Panitia Terbentuk, Ini Alasan DPC APDESI Halsel Gelar Musyawara Luar Biasa

Berita Terbaru

Daerah

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:46 WIB