SOFIFI, Teluknews – Kebijakan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Maluku Utara Salmin Janidi menandatangani pengundangan APBD Maluku Utara 2024 menuai sorotan. Abdul Kader Bubu menyebut, langkah Salim bisa berkibat hukum di kemudian hari.
Dosen Hukum Administrasi Negara Unkhair Ternate ini mengemukakan, legalitas Salmin Janidi sebagai Pelaksana Tugas (Plh) Sekda Maluku Utara adalah ilegal atau cacat demi hukum.
Sebab, selain penunjukkan jabatan Plt Sekda menggantikan sekda definit Samsuddin Abdul Kadir tanpa perintah tertulis dari Kemendagri, juga dilakukan cacat wewenang.
“Plt Gubernur M Al Yasin Ali tidak punya kewenangan menagngkat Plt Sekda atau memberhentikan Sekda defenitif. Karena wewenang memberhentikan sekda defenitif itu ada pada presiden. Oleh karena itu, segala kebijakan yang dilakukan Salmin Janidi atas nama Plt Sekda merupakan tindakan yang tidak sah,” terang Abdul Kader Bubu usai diskusi publik Nasib APBD dan Kontroversi Keputusan Plt Gubernur di Kedai Kopi Sabeba, Jalan Hasan Esa, Kelurahan Takoma, Ternate Tengah, Minggu malam, (31/3).
Pemilik nama sapaan akrab Dade ini menilai, tindakan Salmin yang menandatangani pengundangan peraturan daerah terkait APBD juga tidak sah. APBD harus diparaf pejabat defenitif.
“Bila ke depan ada pertanggungjawaban hukumnya, maka Salmin akan bertangung jawab atas nama pribadi, bukan jabatan. Sebagai akademisi, (Salmin) harus sadar dan tahu dirilah, bahwa tidak bisa (menandatangani APBD) karena dia diangkat dengan wewenang yang salah,” sebutnya.
Dade menyatakan, Salmin mestinya memberikan pertimbangan kepada M Al Yasin Ali selaku Plt Gubernur Maluku Utara sebelum mengganti sekda definitif. Bahwa sekda boleh diganti namun harus sesuai aturan main.
“Kalau sekdanya tidak lagi sejalan atau menghambat jalanya APBD terus mau diganti boleh saja, tapi harus melalui Plt gubernur mengusulkan ke Kemendagri,” sambungnya.
Dade menyebut, jika dicermati, surat keputusan Plh dan Plt yang diterbitkan M Al Yasin Ali, ternyata tidak sesuai naskah dinas. Selain tanggal dan nomor suratnya sama, ketidaksesuaian lainnya yaitu dilihat dari stempel yang tertera dalam surat.
“Coba cek saja capnya, tidak sesuai dengan naskah dinas pada biasanya. Karena itu, menurut saya patut diduga jangan-jangan surat ini palsu. Lapor saja ke polisi untuk melakukan klarifikasi apakah benar dikeluarkan pemerintah atau tidak,” ucapnya.
Karena itu, kebijakan M Al Yasin Ali ini dianggap sebuah kebohongan. Sebab, sambung Dade, mengangkat Plt sekda dilakukan tanpa pertimbangan sama sekali dan tidak merujuk izin tertulis dari Kemendagri.
“Yang ada hanya diucapkan saja. Menyampaikan ke publik itu perintah Mendagri, tetapi di surat keputusan tidak tertera, itukan kebohongan yang nyata. Dan itu cara menjalankan administrasi negara yang keliru,” pungkasnya. (red)