SANANA, Teluknews.com- Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan kepada Polres Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara atas Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 terkait Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Selasa (4/4/2023) pagi.
Penghargaan yang diserahkan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) Sofyan Ali, di Hotel Muara Mall Ternate, ini dengan kualitas tertinggi dengan nilai 83,99 zona hijau.
Kapolres Kepsul, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi mengatakan, Polres Kepsul dapat nilai tertinggi dari semua jajaran Polres se Maluku Utara.
“Alhamdulillah kami Kepolisian Resor Sula hari ini mendapat piagam penghargaan dari Ombudsman RI terkait standar kepatuhan Pelayan kepolisian terhadap publik,” ujar Cahyo dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (04/04/2023).
Lanjut Cahyo, setelah diterimanya penghargaan, ia berharap menjadi cambuk penyemangat buat personil Polres Kepulauan Sula dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat.
“Sebagai bentuk tanggung jawab kami atas penghargaan ini, Polres Kepulauan Sula makin akan tingkatkan kinerja dalam memberikan segala bentuk pelayanan yg terbaik buat seluruh masyarakat,” tandas Cahyo mengakhiri. (nd)