LABUHA,Teluknews.com – Utang Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang belum dibayar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) sebesar Rp96 miliar.
Utang DBH Rp96 miliar yang belum dibayar adalah utang DBH 2024 mulai dari triwulan I hingga triwulan IV.
”Untuk DBH 2024 belum dibayar sama sekali, sementara utang DBH 2023 sudah dibayar Rp43 miliar,”ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Halsel, Muhammad Nur, ketika dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
Nur menambahkan, utang DBH Rp96 miliar telah dimasukan dalam dokumen APBD 2025 sebagai Pendapatan Daerah (PD), sehingga pemprov harus membayar utang tersebut, jika tidak akan berpengaruh pada siklus keungan daerah.
”Jadi harus dibayar tahun ini, jika tidak target PAD kita tidak tercapai dan berpengaruh pada pembangunan daerah, karena sebagian kegiatan pendanaannya melalui anggaran DBH,”tandasnya.
Mantan Kepala Bappeda Halsel ini mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemprov malut dalam hal ini BPKAD Malut dan dijanjikan tahun ini utang DBH Halsel akan dilunasi.
”Janjinya tahun ini utang DBH dilunasi, jadi harapan kita pemprov bisa tepati janji,”pungkasnya. (red)