JAILOLO,Teluknews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Barat, mulai mendalami dugaan kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan.
Dugaan kecurangan tersebut dilakukan di TPS 1 sekitar pukul 15.11 WIT. Dimana salah satu saksi Caleg berinisial FS masuk di TPS kemudian mengambil 15 surat suara dan mencoblos.
Surat suara tersebut terdiri dari DPD RI 5 surat suara, presiden dan wakil presiden 5 surat suara dan DPRD kabupaten/kota 5 surat suara.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halbar, Sarmin Ibrahim mengatakan, dugaan kecurangan tersebut sedang didalami.
“Dugaan kecurangan di Desa Akelamo Cinga-Cinga, ada indikasi PSU, sementara kami masih mendalami, jika sudah ada hasil akan kami sampaikan,”kata Sarmin begitu dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).
Kejanggalan di TPS 1 Akelamo Cinga-cinga:
1. Pelaksanaan pungutan suara tidak sesuai jadwal. Pungutan suaran berlangsung terlambat yakni pukul 11.00
2. Dugaan keterlibatan penyelenggara sistematis dalam hal ini KPPS, panwas dan saksi dalam menggunakan kertas suara sisa.
3. Dugaan terjadinya pelanggaran, coblos dua kali. (bur)